Scroll Untuk Membaca

Ekonomi

Organda Konsultasikan Penyesuaian Tarif Angkutan Barang Ke KPPU

Organda Konsultasikan Penyesuaian Tarif Angkutan Barang Ke KPPU
Ketua DPD Organda Sumatera Utara, Dr Haposan Siallagan MH bersama pengurus Organda Angsuspel Belawan foto bersama pada saat audiensi dengan KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan yang diterima Kakanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebulan lebih pasca pengumuman kenaikan harga BBM, tarif truk angkutan barang dan logistik Pelabuhan Belawan Medan naik di kisaran 25 hingga 30 persen, menyusul kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Kenaikan tersebut tidak bisa dihindari menyusul penambahan cost operasional trucking.

Demikian disampaikan Ketua DPD Organda Sumatera Utara, Dr Haposan Siallagan MH, dalam audiensi yang dilakukan oleh Organda Sumut dan Organda Angsuspel Belawan dengan KPPU di Kantor Kanwil I KPPU Medan yang diterima Kakanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif sebesar 25 hingga 30 persen merujuk pada Surat penyesuaian kenaikan tarif ongkos angkut dari DPP APTRINDO pada tanggal 5 September 2022 dan Surat Pemberitahuan DPC Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang ditandatangani Ketua Ery Salim dan Sekretaris H . A.Jumala Wijaya pada 5 September 2022.

Namun demikian, prakteknya di lapangan, mereka tidak mendapatkan harga yang layak dari pengguna jasa karena pengguna jasa cenderung hanya mempertimbangkan harga BBM saja.

“Tugas asosiasi salah satunya adalah menyelesaikan berbagai persoalan serta kendala yang dihadapi anggota ketika melaksanakan angkutan barang dan jasa di Pelabuhan Belawan, salah satunya masalah pedoman tarif. Untuk itu kami datang untuk menanyakan kemungkinan penyusunan pedoman tarif layanan sebagai acuan dalam menggunakan jasa mereka, bagaimana agar tidak melanggar prinsip persaingan usaha,” ujar Ery Salim.

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan apresiasinya kepada Organda dan DPC Angsuspel Belawan yang cukup aktif dalam mengayomi anggotanya dengan tetap mematuhi hukum dan aturan yang ada, khususnya terkait persaingan usaha.

“Kesepakatan tarif yang dikeluarkan oleh asosiasi bagaimanapun tidak sesuai dengan aturan persaingan usaha dalam UU 5 Tahun 1999. Kesepakatan tarif tidak hanya bicara nominal harga, dapat juga terkait dengan kesepakatan persentase kenaikan tarif. Mahzab persaingan tidak menyarankan adanya penetapan tarif, tapi diserahkan kepada mekanisme pasar untuk mencapai harga yang kompetitif. Tarif disesuaikan kembali kepada masing-masing pelaku usaha dan bukan ditetapkan oleh asosiasi,” ujar Ridho.

Ridho menambahkan, asosiasi dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada anggotanya terkait dengan rumusan perhitungan tarif yang berpedoman pada PM Perhubungan No.60 Tahun 2019. Dari rumusan tersebut, masing-masing anggota nantinya dapat menyesuaikan tarif berdasarkan kemampuannya masing-masing dengan telah memperhitungkan 10 persen keuntungan pelaku usaha. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam menggerakan roda perekonomian di daerah. Berbagai langkah dapat dilakukan Pemerintah Daerah, diantarnya menciptakan pembangunan yang merata bagi masyarakatnya…

Ekonomi

JAKARTA (Waspada): Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan positif. Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan pada Sekretariat KPPU,…

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas (tengah kiri) didampingi staf saat meminta keterangan pihak Pertamina terkait kelangkaan LPG 3Kg yang diwakili Sales Branch Manager Region I, Staleva Putra Ghita Daulay, di Kantor KPPU Kanwil I Medan, Rabu (26/7).
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan memanggil Pimpinan Pertamina Marketing Operation Region I terkait terjadinya kelangkaan LPG 3Kg dalam beberapa hari terakhir di Kota…