Ekonomi

Sambut Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional–Global

Sambut Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional–Global
Penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di dalam dan luar negeri menjadi fokus utama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menyambut revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah global.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di dalam dan luar negeri menjadi fokus utama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menyambut revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem layanan haji dan umrah global.

Pengembangan anak usaha BPKH di Arab Saudi akan dijalankan melalui integrasi investasi nasional bersama Danantara dan grup BUMN, serta kolaborasi kelembagaan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Pendekatan tersebut diharapkan menciptakan orkestrasi investasi yang lebih terstruktur sehingga perusahaan nasional dapat masuk ke sektor strategis layanan haji secara kompetitif dan berkelanjutan,” ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/1/2026).

Ia menilai sinergi lintas lembaga akan memperkuat daya tawar Indonesia di tingkat global.

Sementara Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi Langsung M. Arief Mufraini menegaskan struktur investasi kolaboratif memungkinkan pengelolaan risiko yang lebih disiplin serta membuka ruang partisipasi sektor swasta nasional.

Dengan jumlah jamaah Indonesia yang besar setiap tahun, BPKH melihat adanya potensi pasar yang kuat untuk membangun keterlibatan perusahaan nasional dalam rantai pasok layanan haji, mulai dari akomodasi hingga layanan pendukung lainnya.

“Seluruh inisiatif tersebut tetap berlandaskan mandat utama pengelolaan dana haji, yakni memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah melalui tata kelola yang transparan dan investasi berkelanjutan,” pungkasnya.



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Kloter 23 Calon Jamaah Haji Sumatera utara diberangkatkan pada Jumat dini hari (16/6) melalui Embarkasi Medan. Total Calon Jamaah Haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 359 orang.
Medan

MEDAN (Waspada): Kloter 23 Calon Jamaah Haji Sumatera utara diberangkatkan pada Jumat dini hari (16/6) melalui Embarkasi Medan. Total Calon Jamaah Haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci sebanyak 359 orang….

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, BPKH RI, Amri Yusuf didampingi Kepala Divisi Registrasi dan Analisis Kemaslahatan, Agung Sri Hendarsa menyerahkan cinderamata kepada Wakil Penanggung Jawab, H. Sofyan Harahap, didampingi Humas, DR. H. Erwan Effendi.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji tahun 2023 mencapai Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji…

Headlines

JAKARTA (Waspada): Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jamaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009,- per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari…