BPKH Kelola Dana Haji Mencapai Rp168 Triliun

  • Bagikan
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, BPKH RI, Amri Yusuf didampingi Kepala Divisi Registrasi dan Analisis Kemaslahatan, Agung Sri Hendarsa menyerahkan cinderamata kepada Wakil Penanggung Jawab, H. Sofyan Harahap, didampingi Humas, DR. H. Erwan Effendi.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, BPKH RI, Amri Yusuf didampingi Kepala Divisi Registrasi dan Analisis Kemaslahatan, Agung Sri Hendarsa menyerahkan cinderamata kepada Wakil Penanggung Jawab, H. Sofyan Harahap, didampingi Humas, DR. H. Erwan Effendi.

MEDAN (Waspada): Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam mengelola dana haji tahun 2023 mencapai Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI, Amri Yusuf didampingi Kepala Divisi Registrasi dan Analisis Kemaslahatan BPKH, Agung Sri Hendarsa saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Harian Waspada, Kamis (15/6). Rombongan disambut pimpinan Harian Waspada yang diwakili Wakil Penanggung Jawab, H. Sofyan Harahap, dan Humas, DR. H. Erwan Effendi.

Amri Yusuf menjelaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) didirikan berdasarkan Undang-undang (UU) No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendirian BPKH pada tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018. Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jamaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jamaah haji dan kemaslahatan umat.

“Saat ini dana jamaah haji yang dikelola itu kurang lebih 5,4 juta orang, dimana setiap orang itu melakukan penyetoran uang sekitar Rp25 juta. Di tahun 2023 ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp168 triliun untuk memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dalam melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin tinggi,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan, setiap tahun sejak tahun 2018, 2019 sampai 2022, hasil investasi yang dikembangkan dari dana haji itu mencapai Rp10 triliun sampai Rp11 triliun. Namun dari hasil investasi itu, 80% nya digunakan untuk yang berangkat, jumlahnya 220 ribu jamaah.

Menurutnya, sebenarnya ini tidak fair bagi jamaah haji tunggu, karena dari hasil investasi tersebut, jamaah tunggu yang jumlahnya 5,3 juta cuma dapat 20%, kalau dibagi per orang, itu rata-rata cuma dapat Rp200 ribu per orang. Sedangkan yang berangkat mendapat ‘subsidi’ mencapai Rp40 juta per orang.

“Selama ini, hasil investasi yang berasal dari dana setoran jamaah tunggu itu digunakan untuk menopang jamaah yang akan berangkat. Misalnya tahun 2012, biaya riil haji, itu sudah mendekati angka Rp45 juta. Jamaah itu hanya bayar Rp25 juta setoran awal dan Rp10 juta pelunasan. Jadi 10 jutanya lagi dari dana pengembangan setoran jamaah tunggu,” ujarnya.

Kebijakan tersebut sampai saat ini terus dipertahankan, dan jamaah itu tahun 2010 sampai sekarang setoran awalnya tetap Rp25 juta. Begitu diumumkan, biaya pelunasan haji, mereka hanya membayar Rp10 juta. Kita tidak pernah tahu, dan pemerintah juga tidak pernah menyampaikan ke publik biaya riil haji sebenarnya yang lebih tinggi dari biaya setoran awal dan setoran pelunasan. Tahun 2022 yang paling tinggi dalam sejarah, yaitu Rp98,5 juta per orang.

“Jadi biaya haji riil 2022 itu sebenarnya Rp98 juta untuk 40 hari pelaksanaan ibadah haji. Jamaah waktu itu hanya bayar Rp35 juta. Kekurangannya itu diambil dari hasil pengembangan yang dikelola BPKH sejak tahun 2017,” sebutnya.

Nah ini lah yang kemarin bersama Menteri Agama dilakukan pembahasan kalau kebijakan ini dipertahankan. Sementara biaya haji itu naik sangat ekscalatif. Kalau diproyeksikan pada tahun 2024 itu bisa mencapai di atas Rp101 juta, tahun 2025 angkanya mencapai Rp105 juta, dan 2026 angkanya Rp110 juta.

“Itu kita proyeksikan dengan pertimbangan menghitung kenaikan inflasi, selisih kurs, dan potensi kenaikan avtur. Jadi kalau kita masukkan ketiga variabel itu, kenaikannya luar biasa, bisa mencapai 10-11 persen kenaikannya. Makanya, kemarin kami sampaikan ke Menteri Agama, kalau kebijakan biaya haji murah ini tidak dikoreksi, sedangkan jamaah tahunya hanya Rp35 juta biaya haji, nanti resikonya ditanggung oleh calon jamaah yang menunggu. Tidak adil kan bagi jamaah tunggu,” tegasnya.

Disebutkan, BPIH 2022 sebesar Rp97,79 juta telah naik 183,44% (menjadi hampir 3x lipat) dibanding BPIH 2010 sebesar Rp34,50 juta. Hal tersebut disebabkan diantaranya kenaikan kurs dan inflasi atas harga komponen-komponen BPIH. Selain itu, pada 2022 terdapat tambahan biaya masyair untuk layanan di Armuzna.

Pada tahun 2023, berdasarkan kesepakatan antara DPR dengan Pemerintah, komposisi pembiayaan haji menjadi 45% ditanggung BPKH dan 55% ditanggung jamaah. Hal ini demi menjaga keberlanjutan keuangan haji serta kembali kepada prinsip istitho’ah, yaitu haji bagi yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. (m31)

  • Bagikan