Scroll Untuk Membaca

Headlines

DPP LSM PAKAR Laporkan Pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo Ke Menko Polhukam RI

DPP LSM PAKAR Laporkan Pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo Ke Menko Polhukam RI
KETUA Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia, Atan Gantar Gultom (foto) melaporkan Jong Phing Liang Philander selaku pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo di Jln Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor kepada ke Menpolhukam RI, Bapak Prof. DR. M. Mahfud MD, SH SU MIP.

Laporan ke Menkopolhukam tersebut dilayangkan oleh DPP LSM PAKAR Indonesia ini sesuai surat No : 042/DPP – LSM PAKAR/LP/INA/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom atas banyaknya dugaan pelanggaran pada pengerjaan bangunan rumah Yuu At Contempo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DPP LSM PAKAR Laporkan Pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo Ke Menko Polhukam RI

IKLAN

“Laporan DPP LSM PAKAR Indonesia ke Kemenpolhukam RI terhadap Jong Phing Liang Phulander pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo atas beberapa dugaan pelanggaran menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan merugikan masyarakat,” ucap Atan Gantar Gultom, dalam konfrensi pers pada hari Rabu (23/8/2023) malam kepada wartawan.

Bukan rahasia umum, sambung Atan Gantar Gultom bahwa pemilik dan bangunan perumahan Yuu At Contempo di antaranya, pemilik perumahan diduga menutup Fasilitas Umum (Fasum), di mana Lurah Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, telah mengeluarkan surat pernyataan pembenaran bahwa ada sebagian bangunan Perumahan Yuu At Contempo menutup Fasum dengan tembok batu.

“Untuk masalah Fasum yang ditutup oleh pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo, masalahnya sudah 2 (dua) kali ditangani pihak PN Medan dan dua kali juga pemilik Perumahan Yuu At Contempo kalah dan dimenangkan masyarakat sebagai penggugat,” sebut Atan Gantar Gultom.

Masih dibeberkan oleh Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia ini, selain itu juga, pemilik komplek Perumahan Yuu At Contempo terkesan tidak mematuhi aturan dan peraturan juga mengakui pemerintah Kota Medan dalam hal ini Sat Pol PP Kota Medan yang menegakkan Perda telah melakukan pembongkaran dinding tembok, yang diduga menutup jalan darurat (Gang Kebakaran) ke pemukiman masyarakat.

Namun pemilik perumahan Komplek Yuu At Contempo kembali menutupnya seperti sedia kala, yang berbatasan dengan tembok atap seng milik warga.

Keresahan Masyarakat

Persoalan lainya lanjut, Atan Gantar Gultom, pembangunan Perumahan Komplek Yuu At Contempo telah menyebabkan keresahan masyarakat.

Pasalnya, serpihan dari pengerjaan dinding tembok yang disemen tepat berdampingan dengan atap seng milik warga menjadi rusak.

Ironisnya, pemilik perumahan terkesan kebal hukum dan disinyalir memiliki beking orang kuat dalam persoalan tersebut, meski masyarakat telah melakukan upaya pengaduan masyarakat (Dumas) ke pihak Kepolisian Polsek Deli Tua Polrestabes Medan.

Yang ironisnya, Jong Phing Liang Philander pemilik Komplek Perumahan Yuu At Contempo lagi dan lagi diduga melakukan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyimpang dari aturan dan peraturan yang semestinya.

“Apa yang kita laporkan ke Menkopolhukam RI selain surat dan keterangan yang kita sampaikan, juga dengan bukti-bukti yang akurat dan valid,” ujar Atan Gantar Gultom.

Surati Presiden

Lebih jauh, Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom menegaskan untuk persoalan gugatan saudara Felix yang sudah dua kali secara yuridis menang di PN Medan terhadap, Ahuat selaku pihak Komplek Perumahan Yuu At Contempo dan melakukan kasasi, sah sah saja.

Namun, DPP LSM PAKAR Indonesia, tidak tinggal diam dan akan menyurati, Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kejatisu, DPRD Sumut, Walikota Medan, DPRD Medan, Kapolrestabes Medan agar turut andil dalam persoalan yang terjadi di Komplek Perumahan Yuu At Contempo.

“Artinya, apabila dalam proses hukum yang masih berjalan adanya kejanggalan, LSM PAKAR akan menggelar aksi damai dengan menurunkan massa melakukan demo,” ungkap Atan.(rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE