Scroll Untuk Membaca

Headlines

Dua Kurir 45 Kg Sabu Diketahui Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup

Narkoba Dari WN Malaysia

Dua Kurir 45 Kg Sabu Diketahui Keluarga Terpidana Narkoba Seumur Hidup
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua kurir 45 kilogram sabu-sabu yang ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut dari jalan lintas Medan – Aceh diketahui satu keluarga dengan terpidana kasus 20 Kg sabu-sabu yang dihukum seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan.

“Terpidana seumur hidup M Yakob alias Acob memiliki keterkaitan dengan dua dari enam tersangka kasus narkoba sejenis yang ditangkap Selasa (3/10/2023) pekan lalu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Kedua tersangka ini bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (9/10).

Keduanya berinisial S dan MM. Tersangka S merupakan menantu Yakob, sedangkan MM anak kandungnya.

“Keduanya ditangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba,” ujar Hadi Wahyudi.

Ia menjelaskan, anak dan menantu M Yakob menjadi pintu masuk terungkapnya jaringan sabu-sabu dari seorang warga negara Malaysia berinisial A.

Saat penangkapan, dari mobil dikendarai kedua tersangka ditemukan dua karung plastik putih yang didalamnya terdapat 40 bungkus plastik, masing-masing seberat 1 Kg. Sehingga dari kedua goni tersebut jumlah keseluruhannya 40 Kg sabu-sabu.

Selain itu, polisi menemukan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5 Kg yang disembunyikan dalam bagasi mobil yang dikendarai tersangka S dan MM.

“Kedua tersangka ditangkap di jalan lintas Medan-Banda Aceh di Sungai Lueng, Langsa Timur, Aceh. Dari keterangan S dan MM, narkoba diperoleh dari seseorang berinisial W yang masih dalam penyelidikan. W ini menyuruh anak dan menantu Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke MR,” kata Hadi Wahyudi.

Polisi kemudian menangkap MR dan TM di jalan lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur dengan mobil yang digunakan. Dari keterangan MR, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada NF yang kemudian berhasil ditangkap di pinggir jalan lintas Banda Aceh.

“Ternyata, 45 kilogram sabu-sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yakob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan N alias Agam, seorang Napi di Lapas Tanjung Gusta,” jelas Hadi.

Ia mengatakan, N alias Agam, merupakan Napi kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta dengan vonis 17 tahun penjara.

“N alias Agam ini yang mengendalikan jaringan narkoba yang dibawa anak dan menantu M Yakob tersebut. Sedangkan sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari warga negara Malaysia bernama Aseng,” ungkap Hadi.(m10)

Enam tersangka jaringan Narkoba Medan-Aceh-Lampung berhasil ditangkap Dit Narkoba Poldasu. Dua dari mereka merupakan keluarga dari terpidana kasus Narkoba yang divonis seumur hidup.Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE