Scroll Untuk Membaca

Headlines

Hari Ini Dua Pasangan Capres – Cawapres Mendaftar Ke KPU

Hari Ini Dua Pasangan Capres – Cawapres Mendaftar Ke KPU
Pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang akan mendaftar ke KPU, Kamis (19/10/2023). (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada):  Dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dijadwalkan akan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol Jakarta, pada Kamis, (19/10/2023), yang merupakan hari pertama dibukanya pendaftaran bagi pasangan capres-cawapres peserta Pemilihan Presiden (Pilpers) 2024.

Adapun kedua pasangan yang akan mendaftar itu yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dari koalisi perubahan yang diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

Pasangan ini  rencananya akan mendaftar pada pukul  08.00 WIB.

Sementara pasangan kedua yang akan mendaftar adalah pasangan Ganjar Pranowo -Mahfud MD  yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura dan Perindo. 

Rencananya, pendaftaran pasangan ini dilakukan pada pukul 11.00 WIB.
 
Adapun agenda pendaftaran Ganjar-Mahfud MD yang diterima waspada.id, Kamis (19/10/2023) menyebutkan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan berada di Tugu Proklamasi dengan massa dari unsur partai politik (parpol ) pengusung, relawan dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo,.

Massa akan berkumpul di tiga titik dimana titik kumpul utama di Tugu Proklamasi Menteng kemudian diTaman Menteng dan Taman Lawang. Sedangkan para ketua umum dan sekjen parpol pengusung akan berkumpul di Jl. Teuku Umar 27 Menteng, Jakarta Pusat (Kediaman Megawati Soekarnoputri )

Rombongan ketua umum dan sekjen Parpol pengusung akan bergerak terlebih dahulu ke KPU RI sebelum Paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD bergerak dari Tugu Proklamasi bersama rombongan.

Sebagaimana diberitakan KPU akan membuka pendaftaran  bagi pasangan capres-cawapres dari tanggal 19-24 Oktober 2023 .

Setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Salah satu syarat bakal pasangan calon yang didaftarkan adalah pasangan yang diajukan partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019 dan partai tersebut juga jadi bagian peserta pemilu 2024. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE