Scroll Untuk Membaca

Headlines

Jangan Lagi Pergunakan Merek Waspada Untuk Kepentingan Waspada News TV

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim Penasehat Hukum Harian Waspada, H Refman Basri SH MBA didampingi Zulchairi Nasution SH menegaskan jika pihaknya sudah meminta agar tidak ada pihak mana pun yang diduga mempergunakan merek Waspada untuk kepentingan diri sendiri, termasuk Waspada News TV.

“Karena memang jelas, Waspada News TV itu diduga sudah melanggar Undang-undang tentang merek. Dugaan pelanggaran itu, ada ancaman pidananya, dengan dasar Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dan Indikasi Geografis (MIG),” kata Refman Basri, usai menggelar rapat dengan Pemimpin Umum Harian Waspada dr Hj Rayati Syafrin didampingi Wakil Pemimpin Redaksi H Teruna Jasa Said dan Komisaris Hj Saida Said BComm MHum di Kantor Harian Waspada, Jl. Brigjend Katamso No. 1 Medan, Sabtu (15/1).

“Untuk ancaman pidananya, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya lagi.

Diakui Refman, terlihat dari launching yang dilakukan beberapa waktu lalu, Waspada News TV itu logonya memiliki kemiripan dengan Harian Waspada. Ditambah lagi, dari informasi yang didapat bahwa untuk tanggal berdirinya juga sama dengan Harian Waspada, yakni 11 Januari.

“Artinya bahwa kemiripannya bukan hanya logo saja, tapi tanggal berdirinya. Jelas-jelas ini salah, dan harus ditindak,” tambahnya.

Refman Basri juga menegaskan sudah menghubungi pihak Waspada News TV untuk mengingatkan. “Jadi saya juga sudah hubungi Yon, yang katanya Pimpinan Waspada News TV. Saya mengingatkan dia, ada ancaman pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait nama,” tegasnya.

“Sudah kita ingatkan mulai hari ini, Sabtu (15/1) mereka tidak lagi membawa nama-nama Waspada yang sudah terdaftar dan tanpa izin sama sekali. Karena ini bentuknya yayasan, maka harus disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham, bukan orang per orang,” tambahnya.

“Tapi kalau dia tetap berkeras, apa boleh buat, kita akan tempuh jalur hukum. Dan satu hal lagi yang perlu digarisbawahi, bahwa langkah atau upaya hukum yang dilakukan ini atas persetujuan dari para pemegang saham Waspada Grup,” tutup Refman Basri. (m33)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. (Waspada/Zafrullah)
Aceh

BANDA ACEH (Waspada): Polresta Banda Aceh merilis sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tiga bulan terakhir periode Juli hingga September 2024. Beberapa di antaranya mulai dari yang terbanyak, kasus dengan presentasi…

Direktur BEI, Kristian Sihar Manullang menyerahkan cinderamata berupa plakat kepada Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada H. Sofyan Harahap di sela kunjungan silaturahmi, didampingi Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, Kepala Unit Relasi Media BEI, Aulia Noviana Utami Putri, Staf Unit Relasi Media BEI, Ady Sutrisno, dan Kepala BEI Sumut, Muhammad Pintor Nasution, dan Redaktur Ekonomi Bisnis Harian Waspada, Sulaiman Hamzah.
Ekonomi

MEDAN (Waspada): Dalam rangka pengembangan pasar modal Indonesia melalui sinergi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan media dan wartawan di daerah, Direktur BEI, Kristian Sihar Manullang dan rombongan melakukan kunjungan…