Hendra DS Minta Pemko Medan Realisasikan Pendirian Bank Sampah Setiap Kelurahan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Drs Hendra DS mendorong Pemko Medan agar di awal tahun 2022 telah dapat merealisasikan pendirian Bank Sampah di setiap Kelurahan. Sehingga, penanganan sampah di Kota Medan dapat ditangani dengan baik.

Penekanan ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) I Tahun 2022 Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (15/1).

Hadir saat Sosper Lurah TS III Irwansyah, Ketua O Hanura Medan Area Supardi Sikumbang, Kepling Vi dan I TS III, tokoh pemuda agama dan ratusan masyarakat.

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dengan mendirikan bank sampah dipastikan mampu membantu perekonomian masyarakat serta dengan sendirinya akan memisahkan  sampah organik dan non organik.

Untuk itu, kepada Pemko Medan diminta supaya memberikan pelatihan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Bank Sampah.

“Pemko berkewajiban memberikan pemahaman atau pelatihan bagaimana sistem pengelolan Bank Sampah. Mudah-mudahan setelah di setiap Kelurahan maka berlanjut di setiap Lingkungan,” tandas Hendra, yang juga Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan itu.

Pada acara sosialisasi, ia juga mengajak masyarakat agar membantu program prioritas Wali Kota Medan, terkait terciptanya kebersihan. Maka, kepada warga disarankan agar membuang sampah pada tempatnya, mewadahi sampah masing-masing.

Begitu juga soal pembayaran retribusi sampah agar masyarakat lebih peduli, karena tujuannya membantu Pemko Medan menanggulangi dan meningkatkan kebersihan di Medan.

Sanksi Pidana

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan, yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya.

Yakni, pada pasal (1) berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)”.

Pada ayat (2): “Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.”

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Sosper I Tahun 2022 Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (15/1). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan