Akademisi Puji Konsep Mengayomi Dan Melayani Oleh Kapoldasu

  • Bagikan
KAPOLDA Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K. Waspada/Ist
KAPOLDA Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Konsep mengayomi dan melayani yang disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K. mendapatkan pujian dari kalangan akademisi. Konsep tersebut dinilai akan memberikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sosial.

“Polisi bukan sekedar soal penegakkan hukum tapi juga mengayomi dan meoindungi, maka ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosialnya,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Senin (29/4).

Dia memuji konsep Kapoldasu tersebut. “Konsep ini harus diapresiasi semua kalangan dan sama-sama mendorong agar dapat terwujud di masyarakat. Kebersamaan akan membuat suatu konsep menjadi kenyataan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., beserta rombongan, melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Labuhan Batu dengan tujuan utama meninjau Esensi Kepolisian serta memfokuskan perhatian pada optimalisasi kinerja operasional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam kunjungan ini, Kapolda Sumut dan rombongan menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peran sejati kepolisian, yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kepolisian bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga tentang melayani dan melindungi masyarakat dengan sepenuh hati.” ujar Irjen Pol Agung.

Kunjungan kerja ini juga menjadi kesempatan bagi Kapolda Sumut dan rombongan untuk berinteraksi langsung dengan anggota kepolisian setempat, mendengar aspirasi mereka, serta menyerap masukan guna perbaikan sistem dan kualitas pelayanan kepolisian di Labuhan Batu.

Selain itu, Kapolda Sumut juga memberikan arahan kepada anggota kepolisian setempat tentang pentingnya optimalisasi kinerja operasional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pembelajaran dan pengembangan diri tidak boleh berhenti. Kita harus terus belajar dan berkembang agar dapat menjawab tantangan zaman dengan baik,” tuturnya.

Kunker Kali ini, Kapolda Sumut memberikan dorongan dan motivasi tambahan bagi anggota kepolisian Labuhan Batu untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian.

sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjaga keamanan dengan lebih efektif bagi masyarakat dengan lebih efektif dan efisien demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan damai bagi semua.

Guntur (2017) menguraikan bahwa dalam rangka pembangunan hukum, upaya pembaharuan hukum dan pemantapan kedudukan serta peranan badan-badan penegak hukum negara yang terarah dan terpadu dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunanan nasional serta kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Lembaga-lembaga hukum atau badan-badan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, lembaga pemasyarakatan, lembaga bantuan hukum dan sebagainya, perlu untuk lebih memantapkan kedudukan, fungsi dan peranannya dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing di dalam negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penyelenggara fungsi pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang utama adalah menegakkan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum atau melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam beberapa ketentuan mengatur tentang fungsi kepolisian seperti Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) Ketetapan MPR RI No.VlI/MPR/2000, dan Pasal 5 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjalankan salah satu fungsi pemerintahan, terutama di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.
Secara universaltugas polisi ada dua yaitu menegakkan hukum serta memelihara ketertiban umum.

Tugas pertama mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kedua mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.

Kepolisian tetap memainkan peran penting, bertanggungjawab memelihara perdamaian dan ketertiban dengan menegakkan rule of law dan menjalankan tugas dengan kepekaan dan perhatian terhadap para anggota masyarakat.(m05)

  • Bagikan