HeadlinesSumut

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Rp16,5 Miliar
Kejari Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran senilai Rp16,5 miliar.

Penetapan tersangka tersebut diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana, SH, MH, saat menyampaikan perkembangan penyidikan di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Berdasarkan hasil penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah KPU Kota Tanjungbalai,” ujar Bobon Robiana.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Dalam prosesnya, jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai pada 27 Agustus 2025 dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah.

Dalam perkara tersebut, KPU Kota Tanjungbalai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari total dana tersebut, realisasi penggunaan anggaran tercatat sebesar Rp10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp5.630.897.601 telah dikembalikan ke kas daerah pada 9 April 2025.

Jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi. Berdasarkan hasil audit auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271 yang berasal dari biaya perjalanan dinas (SPPD), markup belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp663.450.500 yang disita dari sejumlah saksi terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, Kejari Tanjungbalai menetapkan empat tersangka masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjungbalai, SWU selaku Pejabat Pengelola Kegiatan (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Terhadap para tersangka, jaksa penyidik telah melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.(id41)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE