Kejatisu Tangkap Mantan Kacab BSM, Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka W, mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar, yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan tersangka W diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/1).

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan tersangka. Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Asintel ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri ia berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, W tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85,” tandas Asintel.

Dalam perkara ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, dua tersangka sudah disidangkan. Sementara tersangka W akan segera disidangkan karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhandeli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” pungkasnya. (m32).

  • Bagikan