Scroll Untuk Membaca

Headlines

Lantamal I Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 36 M Di Aceh

Lantamal I Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 36 M Di Aceh
Kecil Besar
14px

BELAWAN (Waspada): Tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu dari luar negeri di perairan Lhokseumawe.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp35 miliyar tersebut, tim gabungan meringkus pemilik sekaligus kurir berinisial A ,26, warga Kabupaten Aceh Timur dan RE ,25, warga Desa Panton Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lantamal I Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Rp 36 M Di Aceh

IKLAN

Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo menyebutkan, sabu-sabu yang disimpan dalam dua karung plastik tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka dan sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe, dua karung tersebut dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut.

“Usai melemparkan dua karung berisi sabu-sabu itu, kapal pancung itu langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya,” tegas Danlantamal I saat memaparkan hasil tangkapan terdebut di Mako Lantamal I Belawan Jl. Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3).

Pemaparan hasil tangkapan Narkoba tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan.

Dijelaskan Danlantamal I, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat mengambil barang terlarang itu.

“Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3),” ujar Danlantamal I.

Danlantamal I menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut, pihaknya terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba melalui jalur laut dan senantiasa bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.

“Dengan tertangkapnya 36 Kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Dua pengedar 36 Kg sabu-sabu yang ditangkap oleh tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE