TAPSEL (Waspada.id): Dittipidter Badan Resesre Kriminal (Bareskrim) Polri mengadakan konferensi per secara online (zoom) terkait banjir dan penyebabnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, Rabu (10/12/2025) pagi hinga siang.
Zoom diikuti seratusan wartawan berbagai media di tiga provinsi. Kemudian Polres daerah terdampak bencana juga memfasilitasi wartawan untuk zoom tersebut. Seperti Polres Tapanuli Selatan dan Polres Padangsidimpuan memfasilitsi zoom itu di Batangtoru, Tapsel.

Dalam keterangan khusus untuk bencana di Tapsel Sumut, Dittidpiter mengaku telah melakukan penyelidikan. Diakuinya bahwa telah terjadi perusakan lingkunan hidup di hulu Sungai Aek Garoga Tapsel dan Sungai Aek Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Perusakan itu dididuga lakukan PT. TBS yang membuka kebunan kelapa sawit yang direncanakan seluas 277 hektare, namun baru menanam sawit 76 Ha. Pembersihan lahan dilakukan peusahaan itu telah menyebabkan banjir dan longsor Kayu-kayu yang ditebangi hanyut hingga ke Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kondisi ini menyebabkan banjir bandang. Air kedua Sungai Aek Anggoli dan Aek Garoga meluap hinga menyapu kawsan pemukiman penduduk di dua kabupaten. Sampai saat ini 46 orang meninggal, 28 hilang, 22 luka berat dan 928 rumah rusak.
Dalam penyelidikan ini, Mabes Polri menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Bsar Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Setempat.
PT. TBS adalah perusahaan yang beralamat di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provnsi Sumatera Utara. Telah memiliki Izin Usaha Perkebunan tetapi belum memiliki Hak Guha Usaha (HGU).
Perusahaan ini diduga telah melakukan perusakan, karena dalam pembersihan lahan tidak menaati Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Akibat intesitas hujan tinggi dan karena tidak menaaati UKL-UPL, kayu-kayu yang ditebanginya di lahan dengan kemiringan tanah sekitar 30 persen hanyut ke DAS Aek Garoga dan Aek Anggoli. Menyebabkan bencana banjir bandang.
Tidak taatnya PT. TBS ini termasuk bagian dari kelalaian pengawasan lembaga pemberi izin, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. “Kepastian penanganan selanjutnya, Dittipidter Mabes Polri masih menanganinya,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara. (id45)











