DELISERDANG (Waspada.id): Sebanyak 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi pihak Malaysia melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA).
Petugas fungsional Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut Rita Anggriyani dan Fauzi Lubis yang dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025) membenarkan hal itu. “Dari 11 yang dideportasi satu di antaranya anak-anak berumur 9 tahun,” kata Rita.
Adapun mereka dideportasi, Kamis (25/9/2025) sore karena ketahuan bekerja tanpa prosedural (ilegal) di negara Malaysia. “Mereka kerja berbagai macam tanpa prosedural, mulai dari jualan, restoran, pekerja bangunan, nelayan hingga ada operator judi online,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesampainya, di KNIA kesebelas WNI itu didata, selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga yang menjemput.
Dari data, 11 WNI yang dideportasi tersebut 4 orang warga Kabupaten Asahan Sumatera Utara 2 warga Binjai, 1 Aceh Utara,1 warga Bireuen, 2 warga Langkat dan 1 warga Aceh Timur. (id101)