DELISERDANG (Waspada.id): Setelah mangkir dari panggilan pihak Polda Sumatera Utara kasus dugaan penggelapan uang perusahaan dan karyawan ditaksir miliaran rupiah.
Mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati, ditangkap tim Polda Sumut di Jakarta.
Selanjutnya, tersangka berinisial S alias Acay, diboyong ke Medan melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dengan pengawalan ketat dari pihak Polda Sumut menumpang pesawat Citilink QG 882. Tiba di Bandara Kualanamu, Selasa malam (14/4/2026) sekira pukul 22:50.
Informasi yang dihimpun sebelumnya tersangka S alias Acay dilaporkan perusahaan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development ke Polda Sumut.
Namun setelah dipanggil pihak penyidik beberapa kali, tersangka malah mangkir dan melarikan diri ke Jakarta.

Atas dasar tersebut tim dari Polda Sumut bergerak cepat akhirnya tersangka berhasil ditangkap di salah satu Spa di Jakarta.
Sementara seorang petugas polisi yang ikut mengamankan tersangka saat dikonfirmasi tidak banyak berkomentar. “Ya, nanti pimpinan yang menjelaskan ya, saat ini pelaku dibawa ke Polda Sumut,” singkatnya.
Pantauan Waspada.id di lokasi, tersangka keluar dari terminal kedatangan domestik Bandara Kualanamu dengan kedua tangan diborgol, diapit dua petugas dari Polda Sumut dengan pengawalan ketat.(id101)










