COBA pertanyakan secara ringkas, seberapa berpengaruh sebuah aturan bagi masyarakat, baik secara individu, maupun kelompok. Apakah masyrakat berhasil melihat produk hukum sebagai aturan mengikat dan berkelanjutan, atau masih memahami pemberlakuan hukum secara pragmatis dan kasuistik?
Ikatan kuat keharusan patuh terhadap kepatuhan hukum secara formal, membuat hukum berada di wilayah keharusan-kewajiban. Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. Inilah mengapa pemerintah setengah hati mengeluarkan kebijakan sebagai hukum, dan masyarakat mulai apatis terhadap kebijakan juga sebagai hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat. Meskipun dalam pembelajaran hukum kita disibukkan dengan pemaknaan hukum secara formalistik, dan pemaknaan hukum secara subtantif. Namun, negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
Sehingga, selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim). Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Padahal, masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Maka, bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme. Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.
Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Kebijakan pemerintah tentang ekonomi, bukan hanya membuat masyarakat mudah secara ekonomi, namun mudah pada transportasi, akomodasi, keamanan, kenyamanan dan lainnya.
Keluar dari zona birokrasi kaku, menuju birokrasi elastis. Bukan tanpa birokrasi, tapi birokrasi yang tidak mengabaikan kepentingan dan keutamaan.
Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum. Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah Ka. Pus Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SU.














Saya setuju bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu tidak hanya pada kebutuhan pangan saja, mungkin pemerintah lebih menanggapi dan menanggulangi pada kebutuhan pangan. Tetapi kepentingan masyarakat itu lebih menyangkut pada kemudahan, pengayoman,perlindungan,otoritas keberpihakan, kemanfaatan terhadap masyarakat. Jika hal ini terlaksana dengan baik maka pendapat masyarakat tentang hukum akan menjadi lebih baik pula. Jika masyarakat sudah memahami dan memandang positif tentang hukum maka masyarakat akan lebih mudah untuk mematuhi hukum tersebut.
filsafat
Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. negara yang menganut asas legal formal, menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
dalam memahami masyarakat mengalami pergeseran paradigma positive kearah ultitarian, yg membuat masyarakat acuu terhadal hukum.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum, dalam hal ini ada tiga hal yg perlu diperhatikan pembelajar hukum:
1. para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Saya setuju,jika kepentingan masyarakat yang menyangkut pada kemudahan, pengayoman,perlindungan,otoritas keberpihakan,kemanfaatan terhadap masyarakat teratasi maka masyarakat akankah memandang hukum dengan baik. Jika sudah dipandang positif maka masyarakat akan lebih mudah mematuhi hukum
Saya setuju jika kepentingan masyarakat yang menyangkut pada kemudahan, pengayoman,perlindungan,otoritas keberpihakan,kemanfaatan terhadap masyarakat teratasi maka masyarakat akan memandang hukum dengan baik. Jika sudah dipandang baik maka masyarakat akan lebih mudah mematuhi hukum tersebut.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan
Bagaimana cara pemerintah agar masyarakat hidup untuk memandang dan mematuhi hukum ?
Saya setuju bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu tidak hanya pada kebutuhan pangan saja, mungkin pemerintah lebih menanggapi dan menanggulangi pada kebutuhan pangan. Tetapi kepentingan masyarakat itu lebih menyangkut pada kemudahan, pengayoman,perlindungan,otoritas keberpihakan, kemanfaatan terhadap masyarakat. Jika hal ini terlaksana dengan baik maka akan menciptakan afiliasi positif masyarakat untukk mematuhi hukum
Menurut pemahaman saya bahwa hukum adalah sesuatu yang harus diteladani menjadi suatu pedoman hidup bagi masyarakat yang hidup di bumi. Namun sayangnya kini banyak masyarakat yang lengah terhadap hukum tersebut dikarenakan upaya pemerintah yang tidak memiliki keadilan terhadap masyarakat kelas bawah. Tetapi kita sebagai masyarakat yang hidup dan memiliki aturan harus menaati setiap hukum-hukum yang terkandung walaupun tidak mendapatkan keadilan.
Menurut pemahaman saya bahwa hukum adalah sesuatu yang harus diteladani menjadi suatu pedoman hidup bagi masyarakat yang hidup di bumi. Namun sayangnya kini banyak masyarakat yang lengah terhadap hukum tersebut dikarenakan upaya pemerintah yang tidak memiliki keadilan terhadap masyarakat kelas bawah. Tetapi kita sebagai masyarakat yang hidup dan memiliki aturan harus menaati setiap hukum-hukum yang terkandung walaupun tidak mendapatkan keadilan.
Saya setuju bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu tidak hanya pada kebutuhan pangan saja, mungkin pemerintah lebih menanggapi dan menanggulangi pada kebutuhan pangan. Tetapi kepentingan masyarakat itu lebih menyangkut pada kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas,keberpihakan,kemanfaatan terhadap masyarakat. Jika hal ini terlaksana dengan baik maka pendapat masyarakat tentang hukum akan menjadi baik pula. Jika masyarakat sudah memahami dan memandang positif tentang hukum maka masyarakat akan lebih mudah untuk mematuhi hukum tersebut.
Saya setuju bahwa kepentingan dan kebutuhan masyarakat itu tidak hanya pada kebutuhan pangan saja, mungkin pemerintah lebih menanggapi dan menanggulangi pada kebutuhan pangan. Tetapi kepentingan masyarakat itu lebih menyangkut pada kemudahan, pengayoman,perlindungan,otoritas keberpihakan, kemanfaatan terhadap masyarakat. Jika hal ini terlaksana dengan baik maka pendapat masyarakat tentang hukum akan menjadi lebih baik pula. Jika masyarakat sudah memahami dan memandang positif tentang hukum maka masyarakat akan lebih mudah untuk mematuhi hukum tersebut.
assalamualaikum” menurut saya wibawa hukum itu harus berpacu kepada undang” yang sudah diatur oleh pemerintah dan harus seadil adilnya tidakk tajam kebawah dan tajam ke atas agarr masyarakat mendapatkan ke adilan yang sesungguhnya
baik, itu saja yang bisa saya ringkas trmkasi
wassalamualaikum wr wb”
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Amanda Syafani Al Ikhsan Hasibuan
Benar bahwa ikatan kuat terhadap keharusan patuh pada hukum menjadikan hukum berada pada suatu kewajiban yang harus di patuhi, namun sayang nya kekakuan dalam pemahaman terhadap hukum menjadikan gerak bangsa kita ini menjadi terpaku pada suatu yang tertulis saja.
Sebagai masyarakat pada umumnya pasti menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, hukum yang membantu dalam pemenuhan kebutuhan bukan hukum yang mengekang kehidupan
Alasan ini pula lah yang menjadi alasan mengapa masyarakat terlihat acuh terhadap hukum, bahkan masyarakat meyakini bahwa hukum itu sebagai kemanfaatan, Bisa saja dalam hal ini merupakan kemanfaatan bagi Para penegak hukum, bukan bagi Masyarakat, Karena alasan tersebut untuk itu sangat lah diharuskan untuk mengubah state law menjadi living law agar aplikasi hukum bukan hanya di buku saja namun juga menjadi Law in action
Dan sebagai pembelajar hukum, Terutama saya sendiri sebagai mahasiswa hukum saya juga haruslah memahami mempelajari dan mendalami Sosiologi yang bertujuan untuk mengatakan integensia hukum dan psikologi kemasyarakatan, Agar hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan yang kuat, namun juga ikatan yang menguatkan
Selanjutnya adalah peralihan pemikir hukum dari deduktif reasioning menuju induktif reasioning juga sangat di butuhkan
Karena pada dasarnya kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan saja namun juga kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan dan kemanfaatan
Dalam hal ini kebermanfaatan yang di maksud adalah kebermanfaatan bagi masyarakat
Kemudian berupaya agar keluar dari melihat hukum dari satu konteks menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks
Dan yang paling utama adalah Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. artinya hukum haruslah dekat dan menyesuaikan pada kepentingan masyarakat.
Namun sayang nya sekarang ini orang yang berkepentingan politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan Janji, namun pasti nya masyarakat juga sudah mulai sadar akan hal tersebut,
Akibat dari pada hal hal seperti ini lah hukum yang banyaak sekali di Indonesia ini perlahan di tinggalkan oleh masyarakat
Seperti yang telah saya baca Saya setuju terhadap penjelasan yang ada pada artikel ini. Bahwa sebuah aturan itu sangat berpengaruh bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Dengan aturannya tersebut sesuatu dapat lebih terarah, teratur, dan tertib atau pun terjaga. Indonesia Sebagai negara hukum maka kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan pada hukum.
Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya Penegakan hukum yang tidak memihak seperti yang telah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 ‘dimana semua orang diperlakukan sama didepan hukum’, sehingga setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan (sama rata). Masyarakat ingin hukum yang hidup bukan yang mengekang kehidupan. Karena Hal ini jadinya masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum, menyebabkan masyarakat menyimpulkan bahwa hukum itu Sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman. Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Aura Balqis Ananda (0206212037) Hukum II-A
saya sangat setuju dengan kalimat ‘Go from disiplinary to transdisiplinary.’ kalimat itu menjelaskan semuanya menurut saya, apa saja yg dibutuhkan kepada masyarakat khususnya indonesia. apalagi masyarakat indonesia masih kental akan streotip seperti ‘hukum ada untuk dilanggar’ dan sebagainya.
menurut saya beberapa masyarakat indonesia tidak berhasil melihat produk hukum sebagai aturan mengikat apalagi banyaknya ‘main hukum sendiri’ yang dimana mereka memberi hukum atas dasar apa yang mereka lihat dan rasakan pada saat itu juga dan juga masih meluhat hukum secara pragmatis yang dimana diliat dari manfaatnya.
Indonesia adalah negara hukum banyak beragam hukum yang telah di tetapkan di Indonesia ini Kesimpulan yang dapat saya ambil dari artikel di atas adalah bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan pendekatan sosial dan kebutuhan masyarakat karena banyak nya hukum di Indonesia belum sepenuhnya membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengabaikan hukum dan tidak patuh terhadapnya.
Indonesia adalah negara hukum banyak beragam hukum yang telah di tetapkan di Indonesia ini Kesimpulan yang dapat saya ambil dari artikel di atas adalah bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan pendekatan sosial dan kebutuhan masyarakat karena banyak nya hukum di Indonesia belum sepenuhnya membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak patuh dan melanggar hukum .
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan pendekatan sosial dan kebutuhan masyarakat karena banyak nya hukum di Indonesia belum sepenuhnya membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tidak patuh dan melanggar hukum .
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah hukum di Indonesia masih terlalu kaku dan belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat jadi hukum yang ada itu hanya sebagai pengikat kepada masyarakat makanya masih banyak masyarakat yang melanggar hukum
NAMA: Muhammad Rayyan Azfa
NIM : 0203213118
Kesimpulan:
Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
NAMA: Muhammad Rayyan Azfa
NIM : 0203213118
Kesimpulan:
Hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
kesimpulan yg saya dapat
hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Menurut yang saya baca dalam artikel ini sebenarnya hukum di Indonesia sudah sangat bagus.tetapi masyarakat yang melanggar hukum masih banyak itu di sebabkan masyarakat kurang mengerti mengenai hukum tersebut.seperti masyarakat melanggar filosofis hukum, kenapa itu terjadi , tetapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi,walaupun pertanyaan itu sudah ada di dalam diri masyarakat ternyata masih banyak yang melanggar hukum.jangankan masyarakat pemerintah yang paham tentang hukum saja masih melanggar hukum.bagaimana masyarakat bisa berubah lebih baik untuk mengerti dan mengerjakan larangan yang ada di Indonesia jika pemerintah saja masih melanggar?
nama : Arnita Sari Ritonga
tanggapan saya : saya setuju dengan penjelasan dari artikel tersebut yg menjelaskan tentang
” Hukum yang hidup di tengah tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi,tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai melalui kemanfaatan.
Hukum di Indonesia sebetulnya sudah bagus karena sudah mencakup dengan permasalahan di Indonesia,hanya saja cara penegakan aparat hukum yang kurang sehingga merubah pandangan dalam masyarakat menjadi buruk dan kurang terhadap hukum.
Lalu ada juga penegak hukum yang mempermainkan hukum seperti memenangkan suatu keadilan dengan cara menyogok atau menyuap sehingga masyarakat merasa selalu kalah dalam hukum di Indonesia
Dan di Indonesia masih kurang dalam pengedukasian hukum di dalam masyarakat sehingga banyak masyarakat yang tida perduli terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Pergeseran pemaknaaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme dikarenakan oleh perlakuan pemerintah yang pragmatis. Pemahaman-pemahaman yang diawali oleh tindakan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri sehingga mengubah paradigma masyarakat tentang hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat.
Penegakan hukum yang terjadi saat ini, yang benar bisa menjadi salah yang salah bisa menjadi benar. Praktik mafia hukum di Indonesia saat ini justru semakin merajalela. Namun penegakan hukum saat ini sangat lamban, banyaknya kasus kejahatan-kejahatan yang disikapi secara lamban akan menggerus hukum semakin rendah.
peneggakan hukum di indonesia masih melemah buktinya jika ada seorang pejabat melakukan pelanggaran misalnya korupsi tidak di hukum seberat-beratnya. Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.
penyebab munculnya permasalahan hukum di Indonesia
– Lemahnya Integritas Penegakan Hukum.
– Struktur Hukum yang Overlapping Kewenangan.
– Sarana dan Prasarana Hukum Kurang Memadai
Nama:Fuad Bawazir Rambe
Nim :0203213079
Kls : htn 2 A(uinsu)
Ringkasan saya
Hukum itu adalah aturan bagi suatu masyarakat yg apabila di langgar akan mendapatkan sanksi.Dan ada juga yang mendefenisikan bahwa hukum itu keseluruhan asas-asas,kaidah,norma yang di patuhi oleh masyarakat serta ada proses sebagai hukum.
Pada dasar nya manusia itu mau bebas sesuka hati nya,tetapi jika manusia itu di beri kebebasan tanpa ada ikatan atau aturan hukum pada diri nya maka akan banyak terjadi kekacauan di suatu daerah tersebut.Maka dari itu,diciptakan lah sebuah hukum yg didirikan oleh sekelompok yg berwenang atau para penegak hukum di suatu tempat tersebut.
Hukum itu,bukan semua orang harus sama di depan hukum,akan tetapi hukum yang seharus nya sama di depan manusia.Hukum juga harus bisa diakses dengan cara yang sama oleh orang yang berbeda.
Salah satu artikel yang sangat luar biasa, membuat pembaca artikel ini mengetahui situasi dan kondisi hukum saat ini dan bisa dikatakan suara hati rakyat dengan kondisi hukum yang terjadi saat ini
Salah satu artikel yang sangat luar biasa, membuat pembaca artikel ini menjadi mengerti bagaimana situasi dan kondisi hukum baik dalam individu maupun kelompok dan bisa dikatakan salah satu suara hati rakyat atas hukum di negara ini
Salah satu artikel yang sangat luar biasa, membuat pembaca artikel ini menjadi mengerti bagaimana situasi dan kondisi hukum baik dalam individu maupun kelompok dan artikel ini memberikan solusi bagi pembelajar bagaimana dimasa depan hukum itu tidak mengalami pergeseran makna dan masyarakat tidak apatis terhadap hukum
karena wibawa/kedudukan hukum dimasyarakat sendiri sudah tidak lagi seperti pedang sakti. Masyarakat mulai tidak percaya dengan hukum yang dibuat pemerintah pada era sekarang karena hukum yang seharusnya jadi acuan ditengah2 masyarakat, malah dijadikan kepentingan bagi sekelompok orang aja. Artinya, kedudukan hukum dimata masyarakat sekarang sudah tidak dianggap sebagai suatu hal yang serius. ada 3 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pembelajar2 hukum dimasa depan. Dalam 3 poin tersebut, yang paling penting adalah, ketika ingin menetapkan suatu hukum, maka yang pertama kali diperhatikan adalah kondisi masyarakatnya. Karena, kebutuhan masyarakat bukan hanya tentang pangan yang materialistik saja, akan tetapi masyarakat juga butuh kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan dan kemanfaatan. Jika suatu hukum mengarah pada hal2 tersebut maka masyarakat yang menjalankannya akan merasa senang untuk menjalankannya.
artikel itu karena wibawa/kedudukan hukum dimasyarakat sendiri sudah tidak lagi seperti pedang sakti. Masyarakat mulai tidak percaya dengan hukum yang dibuat pemerintah pada era sekarang karena hukum yang seharusnya jadi acuan ditengah2 masyarakat, malah dijadikan kepentingan bagi sekelompok orang aja. Artinya, kedudukan hukum dimata masyarakat sekarang sudah tidak dianggap sebagai suatu hal yang serius. ada 3 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pembelajar2 hukum dimasa depan. Dalam 3 poin tersebut, yang paling penting adalah, ketika ingin menetapkan suatu hukum, maka yang pertama kali diperhatikan adalah kondisi masyarakatnya. Karena, kebutuhan masyarakat bukan hanya tentang pangan yang materialistik saja, akan tetapi masyarakat juga butuh kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan dan kemanfaatan. Jika suatu hukum mengarah pada hal2 tersebut maka masyarakat yang menjalankannya akan merasa senang untuk menjalankannya.
Jadi bang syukri menulis artikel itu karena wibawa/kedudukan hukum dimasyarakat sendiri sudah tidak lagi seperti pedang sakti. Masyarakat mulai tidak percaya dengan hukum yang dibuat pemerintah pada era sekarang karena hukum yang seharusnya jadi acuan ditengah2 masyarakat, malah dijadikan kepentingan bagi sekelompok orang aja. Artinya, kedudukan hukum dimata masyarakat sekarang sudah tidak dianggap sebagai suatu hal yang serius.
Nah, dalam artikel itu juga, bang syukri mengatakan ada 3 hal penting yang harus diperhatikan oleh para pembelajar2 hukum dimasa depan. Dalam 3 poin tersebut, yang paling penting adalah, ketika ingin menetapkan suatu hukum, maka yang pertama kali diperhatikan adalah kondisi masyarakatnya. Karena, kebutuhan masyarakat bukan hanya tentang pangan yang materialistik saja, akan tetapi masyarakat juga butuh kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan dan kemanfaatan. Jika suatu hukum mengarah pada hal2 tersebut maka masyarakat yang menjalankannya akan merasa senang untuk menjalankannya.
sepakat, negara kita negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.
Berbicara tentang hukum seperti di atas yang mengikuti hukum dalam kehidupan dan hukum yang mengekang kehidupan adalah sebagai mana kita menyikapi tentang hukum yang apa bilang tidak mengikuti hukum dalam kehidupan dan apabila tidak mengekang maka kehidupan yang diinginkan pun tidak akan ada karena seperti apa pun kita ketika tidak ada hukum/aturan semua akan musnah dalam sekejap saja, sekian terima kasih
yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan
1. para pembelajar hukum disarankan belajar sosiologi
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
pragmatisme masyarakat itu muncul disebabkan perlakuan pemerintah terhadap rakyat yg menekankan bahawa kehasilan, kepenggunaan, kepraktikalan adalah komponent utama untuk kebenaran
Sebagian besar masyarakat memang tidak percaya lagi dengan namanya hukum, karena banyaknya kecurangan-kecurangan yang menimbulkan masyarakat apatis terhadap hukum tersebut. Sehingga masyarakat yg mempunyai gak hukum tertindas dengan hukum.
pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan :
1.Para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2.Peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3.Berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Membahas tentang hukum itu di dasari dengan undang undang bagaimana jika penjelasan suatu pasal dalam UU ternyata bertentangan dengan pasal lainnya dalam UU tersebut?
pragmatisme masyarakat itu muncul dikarenakan perlakuan pemerintahan terhadap rakyatnya yang juga pragmatis yg menekankan bahwa kehasilan, kepenggunaan, kepraktikalan adalah komponent utama untuk kebenaran
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
jikalau kitaa melihat wibawa hukum bagi masyarakat, tentu hukum sangat berwibawa di mata masyarakat. mengapa?? dikarenakan bagi masyarakat hukum itu lah yg membatasi tindakan tindakan yang berlebihan dikalangan mereka, sehingga tidak sedikit masyarakat yang terpaku akan hukum tersebut. padaha jikalau mereka mengetahui hukum ituu bisa juga bersifat elastis
Pergeseran pemaknaaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme dikarenakan oleh perlakuan pemerintah yang pragmatis. Pemahaman-pemahaman yang diawali oleh tindakan pemerintah terhadap rakyatnya sendiri sehingga mengubah paradigma masyarakat tentang hukum.
Menurut saya artikel ini sangat realitis dengan kehidupan bermasyarakat di indonesia ini, yg mana mereka terpaku pada sesuatu yg tertulis yg disebut dengan hukum seperti yg telah di jelaskan diatas. sehingga kita yg menjalankan hukum ini terkhususnya orang awam memandang hukum itu sebagai sesuatu yg satu, yg tdk bisa di bisa di ubah atau semacam nya, sehingga menyebabkan menjadi kaku akan hal tersebut, padahal seperti yg di katakan diatas, hukum ituu bukan hanya kaku tetapi juga bisa elastis, artinyaa hukum ituu bisa berkembang melebar ataupun meluas tdk hanya stuck di tempt yg sama seperti itu.
Menurut pemahaman saya bahwa hukum yg berlaku diindonesia ini tidak bisa dikatakan adil dikarenakan rakyat yang di bawah tidak mendapatkan keadilan pada hukum tersebut. Memang hukum itu sangat penting dan dapat dikatakan bahwa hukum itu menjadi landasan bagi kehidupan bermasyarakat. Kadang kala hukum harus dijadikan sebagai pedoman hidup.
Hukum di Indonesia ini belum terlalu kuat untuk memajukan negara kita ini
Dan kita tidak bisa berharap ke pada hukum di Indonesia ini untuk maju tapi perlu kesadaran diri sendiri jugak
Menurut pemahaman saya bahwa hukum itu tidak dapat dan tidak boleh ditinggalkan. Dan harus dipahami bahwa hukum menjadi landasan bagi manusia yg hidup dibumi. Hukum menjadi kepentingan bagi manusia. Dalam suatu kehidupan tidak bisa meninggalkan kewajiban yg harus diutamakan dan menjadi peran penting bagi kehidupan.