COBA pertanyakan secara ringkas, seberapa berpengaruh sebuah aturan bagi masyarakat, baik secara individu, maupun kelompok. Apakah masyrakat berhasil melihat produk hukum sebagai aturan mengikat dan berkelanjutan, atau masih memahami pemberlakuan hukum secara pragmatis dan kasuistik?
Ikatan kuat keharusan patuh terhadap kepatuhan hukum secara formal, membuat hukum berada di wilayah keharusan-kewajiban. Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. Inilah mengapa pemerintah setengah hati mengeluarkan kebijakan sebagai hukum, dan masyarakat mulai apatis terhadap kebijakan juga sebagai hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat. Meskipun dalam pembelajaran hukum kita disibukkan dengan pemaknaan hukum secara formalistik, dan pemaknaan hukum secara subtantif. Namun, negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
Sehingga, selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim). Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Padahal, masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Maka, bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme. Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.
Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Kebijakan pemerintah tentang ekonomi, bukan hanya membuat masyarakat mudah secara ekonomi, namun mudah pada transportasi, akomodasi, keamanan, kenyamanan dan lainnya.
Keluar dari zona birokrasi kaku, menuju birokrasi elastis. Bukan tanpa birokrasi, tapi birokrasi yang tidak mengabaikan kepentingan dan keutamaan.
Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum. Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah Ka. Pus Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SU.














Negara yang menganut asas legalitas menjadikan hukum suatu kekuasaan dan kebenaran jadi selain hukum maka semua salah,karena adanya kekakuan terhadap hukum menjadikan masyarakat hanya terpaku terhadap hal yang tertulis saja karena hukum itu berbentuk sesuatu yang tertulis seperti yang tertera di dalam UU,PP dll.Masyarakat acuh terhadap hukum contohnya masyarakat tahu bahwa korupsi itu merupakan sesuatu yang melanggar hukum tetapi masyarakat tersebut tidak tahu pelanggaran tersebut terdapat di UU no brp,Maka kita harus bijak dalam menanggapi masalah hukum ini,kita harus mewujudkan apa yang ada di dalam UU dan peraturan lainnya dengan aksi atau dengan pergerakan kita,agar hukum tersebut tidak hanya sesuatu yang tertulis tanpa aksi sehingga hukum tersebut seperti tidak berguna hanya pajangan saja,Dalam menyelesaikan masalah hukum harus d lakukan di peradilan dan semua tergantung dengan masalah apa yang kita ingin selesaikan.Ada 3 hal yang harus d lakukan para pembelajar yaitu harus belajathukum d imbagi juga dengan sosiologi agar hukum bersatu dengan kehidupan dan agar para pembelajar dan pembuat hukum pnya kedekatan sosial dengan ruang lingkupnya sehingga hukum itu bisa di patuhi masyarakat dan di knl dengan masyarakat.Kedua, pemikiran terhadap hukum harus di alihkan yang awalnya karena alasan kewibawaan menjadi alasan sosial karena kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun bermanfaat untuk hal lain dalam menyelesaikan masalah
Muhammad Fauzi : wah mantap, menambah wawasan ku
Dengan hilangan nya sakralitas di tengah tengah realitas , masyarakat jadi apatis terhadap kebijakan dan hukum dari pemerintah , dengan kaku nya pemahaman hukum masyarakat hanya terpaku pada sesuatu yang tertulis , dengan demikian masyarakat menjadi acuh terhadap hukum yang berlaku , karena masyarakat menganggap hukum sebagai pemanfaatan .
Dan hal tersebut itu terjadi karena pemerintah nya yang pragmatis.
Hukum harus nya menjadi makna terhadap masalah lain bukan nya hanya bermakna pada satu hal atau masalah.
Hukum harusnya menjadi pijakan dan janji ,
Dan sekarang masyarakat sudah sadar dengan rusak nya hukum pada sekarang ini,dan memandang hukum dengan pragmatis. Pada intinya masyarakat hanya menginginkan hukum yang benar-benar adil dan sesuai dengan peraturan , bukan nya di jadi kan sebagai pemanfaatan ,sekian
Dalam sebuah politik terhadap masyarakat ini perlu kita hadapi masyarakat ini perlu kita sigap menanggapi kedaimaian terhadap suatu permasalahan msyarakat sekelompok setempat.kini yang ada dinamakan bersosiologi terhadapap masyarakat dalam politik menegakkan hukum, disini kita penting gimana perlunya mengekkan jeadilan hukum suatu masyarakat dengan politik tersebut menegakkan hukum.dan pentingnya berinteraksi/bersosiologi terhadap masyarakat setempat.perlunya dilindungi dan di ayomi agar dalam permasalahan tidak terjadi yang tidak di inginkan, suatu apapun dengan yang di namakan itu politik contohnya perekonomian kita harus sigap dalam hukum agar gimana suatu perekonomian semakin maju.berinteraksi suatu masyarakat sekelompok perlunya kita peduli agar tidak ada kesalahan.dalam aturan menegakkan hukum bersosiologi dan berbincang atau berinteraksi suatu kelompok tersebut.kata pepatah bunga yang sudah punah kita cabut dari tanah lalu kita tumbuhkan lagi, mari kita kembangkan supaya agar lebih maju
Di zaman sekarang ini sudah banyak sekali orang yang menyepelekan serta tidak tahu apa arti hukum itu, masyarakat banyak yang tidak mentaati hukum yang berlaku di Indonesia ini karena itu Indonesia menjadi kacau. Masyarakat lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang negara nya. Hukum itu bukan hanya bermakna pada diri sendiri tapi dengan adanya hukum membuat kemanfaatan pada masyarakat lainnya, dengan adanya hukum itu dapat melindungi negara kita dari masyarakat yang tidak bertanggung jawab, hukum dapat menyelesaikan permasalahan di kalangan masyarakat, oleh sebab itu sebagai warga negara yang baik dan juga bertanggung jawab kita harus bijak dalam mentaati hukum, jangan sepele dan juga semena-mena terhadap hukum Indonesia agar negara Indonesia ini menjadi tentram, damai, maju, dan juga sejahtera
Masyarakat memang kumpulan dari suatu kelompok yang memiliki hubungan yang erat dan saling membutuhkan. Hukum yang ada dalam masyarakat bukan dipandang dari satu diantara mereka saja, hukum yang dibentuk sudah dipastikan telah melihat dari sisi manapun.
Kebijakan hukum yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pun belum tentu bisa dijalankan semuanya. Seseorang tidak akan pernah bisa berubah, kecuali jikalau tidak dirinya sendirilah yang berniat untuk merubahnya. Masih begitu banyak manusia yang melanggar hukum dan belum menerima hukum yang ada.
Kita juga tidak bisa menilai seseorang dari beberapa seringnya ia melanggar hukum. Kemungkinan ia melakukan pelanggaran hukum karena sedang dalam kesulitan. Kita sebagai makhluk sosial harus saling membantu, karena kemungkinan mereka yang bermasalah membutuhkan orang lain sebagai penguatnya.
Menurut saya pada artikel banyak terdapat fakta fakta penting dan menarik salah satunya pada kalimat ini “selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim). Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Padahal, masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Hukum Untuk yang Belajar
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktifreasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Serta sebuah kalimat akhir pada artikel yang menurut saya sangat bagus & menarik serta PENTING!!
“Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.”
setuju negara kita negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.
Ingat satu hal Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
saya setuju negara kita negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.
Ingat satu hal Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Mudah dipahami.
Hukum itu luas, tidak boleh hanya dilihat dari satu sudut pandang saja.
Saya setuju dengan apa yang ada pada artikel ini, dimana para pembelajar hukum juga harus belajar sosiologi. hal ini untuk integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan. karena bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja yang di butuhkan masyarakat, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan. Karena Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Saya setuju dengan apa yang ada pada artikel ini, dimana para pembelajar hukum juga harus belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan. karena bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja yang di butuhkan masyarakat, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan. karena Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
negara kita adalah negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.jadi kita sebagai rakyat jangan mengubah² ketentuan hukum yang sudah ada.negara yang kuat akan ketentuan hukum
negara kita adalah negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.jadi kita sebagai rakyat jangan mengubah² ketentuan hukum yang sudah ada.negara yang kuat akan ketentuan hukum
negara kita negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.
Ingat satu hal “Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya”
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
negara kita adalah negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.jadi kita sebagai rakyat jangan mengubah² ketentuan hukum yang sudah ada
Nama : Almunadia Nasution
Posisi hukum di mata masyarakat, masyarakat membutuhkan hukum tetapi tidak ingin di kekang oleh hukum, sebagian masyarakat sudah acuh terhadap hukum dan menggap hukum itu sebagai pemanfaatan, Dari pemikiran masyarakat seperti itu terjadi karena pemerintah kepada rakyatnya.
Pemerintah atau orang politik akan menjadikan hukum sebagai janji dan masyarakat mulai menyadarinya pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Banyak hukum di Indonesia ini justru membuat masyarakat menganggap nya adalah sebagai rencana pemerintah saja, sehingga masyarakat meninggalkan hukum karena mereka menggapnya itu sebagai hal yang tidak perlu, memang ada yang membutuhkan hukum tetapi karena banyak oknum yang memanfaatkan hukum masyarakat menjadi acuh terhadap hukum.
Apalagi jika kita hidup sebagai orang yang kelas bawah, kekuasaan dan hukum itu akan di pegang oleh orang yang tinggi jabatan nya atau yang berduit, bukankah hukum itu untuk seluruh masyarakat bukan orang tertentu saja? Inilah yang mengakibatkan masyakarat rasis terhadap hukum.
Pada masa sekarang pemerintah masih memandang hukum sebagai aturan formal yang wajib di patuhi dan negara menjadikan hukum sebagai”pedang sakti”kebenaran, sehingga hanya hukum yang benar selainnya semua salah.
Sedangkan masyarakat mulai menggeser paradigmanya,dengan menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan bukan yang mengekang kehidupan,dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme, menjadikan state low sebagai living low.
Kedepannya kita berharap hukum bisa jadi pelindung masyarakat,dekat dengan kepentingan masyarakat dan menjadikan hukum yang sosiologis, yang bukan hanya bermanfaat untuk satu hal tapi mampu untuk menjadi bias baik untuk banyak hal, sehingga menjadikan hukum sebagai suatu kebutuhan.
sepakat, negara kita negara demokrasi dan memang harus bersifat humanis.
hukum harus lahir dari mempertimbangkan buah pikir ilmu ilmu sosiologi, jadi hukum memang betul betul memperhatikan rakyat sebagai target utamanya.
Menurut pemahaman saya, adanya konsep hukum pada suatu negara akan sejalan dengan yang namanya keadilan. Hal ini juga sesuai dengan tujuan dari dibentuknya hukum tersebut, yaitu untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Karena hukum memiliki kaitan yang erat dengan masyarakat, maka seorang yang peduli akan hukum juga harus paham tentang konsep sosiologi agar hukum yang ada tidak hanya dijadikan sebatas teori, tetapi langsung mengenal bagaimana cara menjalankan hukum di tengah masyarakat. Selain itu, alangkah baiknya kita melihat hukum dari berbagai sisi, tidak terbatas pada satu sisi saja karena hal itu akan melahirkan sebuah pemahaman sempit yang sejatinya punya pemahaman yang luas. Pada intinya, tiap-tiap kita memang butuh akan hukum, tetapi hukum yang kita butuhkan juga bersifat elastis, dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Saya setuju dengan opini dari penulis tentang, bljarr hukum juga disrnkan dgn belajar sosiologi. Krn utk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum tidk hanya lahir sebagai ikatan yang kuat, tapi menjadi ikatan penguat sebab hukum itu bersatu dgn kbutuhan
Saya setuju dengan opini dari penulis tentang, bljarr hukum juga disrnkan dgn belajar sosiologi. Krn utk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum tidk hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan penguat sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Saya setuju dengan opini dari penulis tentang, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.Maka hukum akan kering dengan kepatuhan.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan,
ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut,
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi,
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning,
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks,
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas,
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Didalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa hukum bukan hanya di buku(law in books) namun sudah menjadi (law in action) . jadi yang pertama ini berkaitan dengan masyarakatnya juga, hukum tersebut melalui interaksi yang berlangsung dimasyarakat. Karena dimana ada masyarakat disana ada hukum. Untuk mempelajari suatu hukum dalam masyarakat, hukum tidak dapat apabila
hanya dipandang sebagai rangkaian kaidah atau norma, akan tetapi lebih dari itu yakni memandang hukum sebagai suatu sistem.
Nama : Yuni audina
Didalam penjelasan tersebut dijelaskan bahwa hukum bukan hanya di buku(law in books) namun sudah menjadi (law in action) . jadi yang pertama ini berkaitan dengan masyarakatnya juga, hukum tersebut melalui interaksi yang berlangsung dimasyarakat. Karena dimana ada masyarakat disana ada hukum. Untuk mempelajari suatu hukum dalam masyarakat, hukum tidak dapat apabila
hanya dipandang sebagai rangkaian kaidah atau norma, akan tetapi lebih dari itu yakni memandang hukum sebagai suatu sistem. Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami akan hukum maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa dan Kesannya sudah sangat pragmatis, akan tetapi pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis. Serta masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan. Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan, sekarang masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi.
Ada 3 hal yg bisa dilakukan oleh para pembelajar hukum masa depan
1. para pembelajar hukum disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks seperti go from disiplinary to transdisiplinary.
Di jelaskan dalam artikel ini, Dalam hal hukum ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.tapi jika pembelajar hukum mempelajari yang 3 tersebut tapi dalam diri nya tidak memiliki rasa adil yang penuh kepada seseorang ,yaaaa semua itu akan percuma
Menurut saya mengenai artikel ini yaitu adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.Dan hukum indonesia itu,sebagai sarana mencari ke untungan atau uang bagi para oknum yg tidak bertanggung jawab,sehingga hukum indonesia belom berdiri sepenuhnya,dan hukum indonesia juga bukan menjadi pengayom akan tetapi menjadi menekan(mengekang) bagi masyarakat. hukum indonesia itu,sebagai sarana mencari ke untungan atau uang bagi para oknum yg tidak bertanggung jawab,sehingga hukum indonesia belom berdiri sepenuhnya,dan hukum indonesia juga bukan menjadi pengayom akan tetapi menjadi menekan(mengekang) bagi masyarakat.
Hukum untuk yang belajar hukum
1. Pelajar hukum belajar sosiologi karena dengan mempelajari sosiologi kita memahami pisikologi kemasyarakatan karena hukum sangat dekat dengan sosial.
2. Agar kita dapat memahami, bahwasanya kebutuhan masyarakat bukan hanya materialistik saja tapi juga menyangkut kemudahan, perlindungan dan pengayoman sehingga masyarakat berpandangan bahwa mematuhi hukum sebagai kehidupan bukan lagi sebagai aturan karena itu merupakan kebutuhan.
3. Melihat hukum dari berbagai konteks ketika hukum itu lahir bukan hanya bermanfaat untuk satu hal melainkan beberapa hal lainnya. Misalnya kebijakan pemerintah tentang Ekonomi, manfaatnya bukan hanya tentang Ekonomi tapi juga pada hal lainnya seperti transportasi, ekomodasi, keamanan, kenyamanan dan lain sebagainya.
Ketiga hal di atas menjadi dasar upaya pemaknaan hukum yang kaku menjadi elastisitas hukum menjadikan hukum sebagai kebutuhan.
Di jelaskan dalam artikel tersebut bahwasannya masyarakat mulai acuh kepada hukum dan apabila didirikan hukum dan di amanakan kepada orang yang adil maka hukum tersebuat menjadi tegak dan masyarakat pun akan mematuhinnya
Saya Muhammad Yasir Azhar dari kelas 2b
Menurut pemahaman saya pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme memang wajib Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku , namun sudah menjadi law in action. Karna jika hukum hanya berbentuk tulisan tanpa ada suatu pergerakan atau pencontohan yang berdampak baik bagi masyarakat ini akan membuat masyarakat menjadi tambah acuh terhadap hukum dan akan memilih mana hukum yang tidak mengganggu kehidupan bagi masyarakat tertentu.
Menurut saya mengenai artikel ini yaitu adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Dan hukum saat ini bukan lagi untuk menghidupi dalam kehidupan masyarakat namun hukum yang saat ini ialah mengekang kehidupan masyarakat.
Pergeseran paradigma positif ke arah utilitarian sudah sangat terasa masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan
Pergeseran yang ada di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan
Dalam belajar hukum perlu juga kita pelajari sosiologi mengapa demikian hal ini juga mengatakan intelegensia hukum dan psikologi kemasyarakatan hal ini nanti akan melepaskan pandangan dari positifisme formal menuju pluralisme para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat
Mengapa demikian berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kebutuhan kemudahan pengayoman perlindungan otoritas keberpihakan kemanfaatan sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan bukan lagi sebagai aturan atau bahkan sebagai pengekang dan penekan dalam kehidupan bermasyarakat
Di jelaskan dalam artikel tersebut bahwasannya masyarakat mulai acuh kepada hukum,yaaaaa semua itu di akibatkan adanya ketidak adilan di dalam hukum tersebut yang membuat masyarakat menjadi acuh kepada hukum .
Nama: Muhammad Yasir Azhar
Menurut pemahaman saya pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme memang wajib Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku , namun sudah menjadi law in action. Karna jika hukum hanya berbentuk tulisan tanpa ada suatu pergerakan atau pencontohan yang berdampak baik bagi masyarakat ini akan membuat masyarakat menjadi tambah acuh terhadap hukum dan akan memilih mana hukum yang tidak mengganggu kehidupan bagi masyarakat tertentu.
Wajar saja masyarakat tidak percaya lagi tentang hukum,Karena sekarang banyak hukum hanya menajam kebawah dan tumpul keatas.dan kebanyakan bentuk2 hukum yg hanya dilibatkan kpd kemasyarakatan dan terhadap hukum pemerintahan itu jarang diperbentuk aturan2 atau hukum2 baru, yg di berlakukan. dan seperti org lemah itu sering di jeratkan bertahun2 di penjara dan org kuat atau berkuasa malah di mudahkan tuntutannya dan terkadang hanya meminta maaf sudah kelar.
Yang saya pahami dari materi di atas bahwa masyarakat mengapa hukum itu suatu kepentingan. Jadi bagi kita orang yang belajar hukum harus bisa mengubah pandangan masyarakat terhadap hukum yng kompleks . Jika hukum ada kebutuhan masyarakat maka pembuat hukum harus dekat dengan masyarakat.
menurut kesimpulan yg saya dapat pembelajar hukum disarankan belajar sosiologi sebagai integrasi hukum dan psikologi kemasyarakatan.
peralihan pemikiran hukum dari dediktif reasoning menuju induktif reasoning
masyarakat,mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting dikehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum didalam peraturan undang-undangan.
setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui hak nya, kewajiban dan tahu apa yg harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum
Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum, Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Semoga bermanfaat.
Para pembelajar hukum memang harus belajar sosiologi dan pisikologi kemasyarakatan. Agar hukum terlahir sesuai kebutuhan masyarakat dengan itu hukum akan ditaati, terselenggarakan, dan diakui keberadaanya oleh masyarakat. Dengan belajar sosiologi dan pisikologi kemasyarakatan hukum akan lbh dekat dgn masyarakat dan masyarakat akan memandang hukum bukan suatu kekangan namun hukum adalah suatu kebutuhan untuk mengatur dan mengayomi masyarakat.
Hukum yang direncanakan dan dibuat tidak berjalan dengan semestinya. Masyarakat berharap hukum ini berlaku juga dalam kehidupan mereka.
Nama:Nancy prema
Menurut saya apa yang di paparkan diatas sangat benar hukum dibuat untuk mengatur masyarkat,tanpa hukum atau peraturan manusia akan hidup tak obahnya hewan,yaitu melakukan apa yang diinginkan tanpa memikirkan yang lain.Dimana ada manusia disitu ada hukum meskipun seperti dahulu belum ada ketentuan dari pemerintah akan tetapi hukum itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan terlebih dahulu,seperti zaman dulu hukum orang yang berkuasa adalah orang yang paling kuat,bedanya dengan sekarang hukum yang berkuasa adalah orang yang paling kaya,itulah mengapa hukum diindonesia bisa dikatakan memihak,sebenarnya bukan UU atau peraturannya yang lemah akan tetapi sekelompok orang-orang atau oknum2 tertentu yang menyalah gunakan wewenangnya.seperti yang dikatakan diatas bahwa sebuah pohon yang berbuah byk namun tidak manis,ya hukum diindonesia sangat lah byk akan tetapi adakah semua dijalankan dengan semestinya?saya berpendapat sangat tidak dijalankan.upaya pemerintah membuat aturan-aturan hukum memang sudah dikatakan mantap akan tetapi bisa juga dikatakan dari pihak pemerintahlah yang banyak melanggar hukum tersebut,seperti korupsi diindonesia bukankah kebanyakan koruptor berasal dari para pejabat atau pemerintah,padahal dana yang mereka kopupsikan adalah milik masyarakat sehingga nantinya banyak masyarakat yang mengalami kemiskinan karena minimnya jaminan kesejahteraan bagi masyarakat,hal ini bisa menimbulkan kekerasan di dalam masyarkat.Tak hanya itu pencurian diberbagai tempat pun semakin marak,dan apabila kejadian ini sampai ke tindak pidana seseorang yang melakukan ini akan di tahan dengan jaminan misalkan 5 tahun penjara,sementara pemerintah yang korupsi dana masyarakat tadi apabila dipenjara hanya 3 bulan dengan alasan hukum bisa di beli dengan uang diindonesia.
sekian komentar dari saya.Terima kasih.
Manurut saya hukum diindonesia ini belum menjadikan hukum yang tegas dan tidak adil
Hukum yang direncanakan dan dibuat tidak berjalan dengan semestinya. Masyarakat berharap hukum ini berlaku juga dalam kehidupan mereka.
Nama : fika wulandari
Manurut saya hukum diindonesia ini belum menjadikan hukum yang tegas dan tidak adil
Hukum yang direncanakan dan dibuat tidak berjalan dengan semestinya. Masyarakat berharap hukum ini berlaku juga dalam kehidupan mereka.
Banyaknya hukum di Indonesia , belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Jadi apa yg kita lakukan agar masyarakat menjunjung tinggi hukum yg ada di Indonesia? Masyarakat Indonesia menaati suatu peraturan jika peraturan tersebut hukuman atau sanksi atas pelanggaran tersebut berat dan penegak hukum yang dapat dipercaya serta tegas dalam menentukan keputusan saat menjatuhkan hukuman. Penegak hukum harus menegakkan hukum berdasarkan ketetapan hukum UU . Tidak ada tawar menawar mengenai hukuman . Namun saya sangat setuju jika hukum bersifat elastis karena bisa menyesuaikan tingkat hukuman bagi para pelanggar hukum.
Nama : Angelica Dea Sausanto
Menurut saya sangat benar bahwa orang hukum harus mengerti sosiologi karena dalam konteks yang sangat luas setiap masyarakat memiliki masalah nya masing-masing tentang hukum dan dari segi psikologi kita akan tau bahwa mana masyarakat yang menerima dengan baik hukum tersebut dan mana yang hanya mengikuti hukum karena paksaan karena dia tidak ingin membuat masalah dengan penegak hukumm, oleh karena itu kita sebagai orang hukum memang harus mempelajarii psikologi agar kita paham masalah masyarak di sekitar. Dan saya sangat setuju dengan apa yang bapak paparkan pada website inii
Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Saya individu mendukung pemikiran penulis, bahwa hukum seharusnya hidup didalam kehidupan masyarakat sebagai kebutuhan. Bukan lagi hukum yang kaku dan mengekang seperti saat ini sehingga hukum hilang kewibawaannya sendiri. Dan ditambah lagi oleh kebijakan sebagian pejabat yang tidak memerhatikan kemaslahatan bersama melainkan kemanfaatan untuk segelintir orang saja. Oleh karena itu untuk merubah fungsi hukum Indonesia harus dimulai bersama oleh Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, supaya fungsi hukum dimasyarakat kelihatan hidup dan menjadi sebuah kebutuhan.
Para pembuat hukum tidak menjabarkan secara rinci maksud dan tujuan hukum yang dibuat kepada masyarakat, sehingga masyarakat memandang bahwa hukum yang dibuat hanya akan memberatkan dan menambah beban masyarakat.
Realitanya, penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam kebawah. Hal ini semakin membuat pandangan negatif masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Hal ini pula yang mendukung masyarakat melakukan pelanggaran terhadap hukum.
Sebagai pembelajar hukum, hendaknya mahasiswa mampu membenahi pandangan masyarakat terhadap hukum dan mampu memberikan solusi terbaik untuk para penegak hukum.
Bukan hanya ilmu sosiologi saja yang penting dimiliki oleh seorang pembelajar hukum, ilmu dakwah juga penting dipelajari. Kenapa? Sebab dalam menyampaikan makna hukum ini diperlukan strategi yang tepat agar apa yang disampaikan tepat sasaran dan tersampaikan serta diterima dengan baik.
Nama: Putri Ramadayanti Nasution
Menurut saya, dengan adanya artikel ini, kita sebagai orang yang belajar tentang hukum terbantu dengan adanya artikel yang sangat membantu kita untuk berpikir lebih luas mengenai hukum, bahwasannya ciptakan lah hukum bukan hanya dalam satu konteks, melainkan bisa di berlakukan dalam berbagai konteks, dan bisa bermanfaat dalam berbagai hal . Supaya masyarakat pula merasa tidak diabaikan, karna masyarakat ingin dipedulikan dan dilindungi serta diayomi.
Nama : Angelica Dea Sausanto
Menurut saya sangat benar bahwa orang hukum harus mengerti sosiologi karena dalam konteks yang sangat luas setiap masyarakat memiliki masalah nya masing-masing tentang hukum dan dari segi psikologi kita akan tau bahwa mana masyarakat yang menerima dengan baik hukum tersebut dan mana yang hanya mengikuti hukum karena paksaan karena dia tidak ingin membuat masalah dengan penegak hukumm, oleh karena itu kita sebagai orang hukum memang harus mempelajarii psikologi agar kita paham masalah masyarak di sekitar. Dan saya sangat setuju dengan apa yang bapak paparkan pada website inii
Indonesia adalah negara hukum yang mana mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas, yang dinyatakan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Masyarakat, mahasiswa, pelajar harus paham akan hukum tidak mengabaikan begitu saja, disebabkan pengaruh hukum sangat penting di kehidupan kita pada saat ini, karena semua perbuatan dan tindakan berlandaskan hukum di dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah mengetahui aturan hukum maka seseorang akan mengetahui haknya, kewajiban dan tahu apa yang harus ia lakukan ketika dihadapkan pada masalah hukum. Ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami akan hukum maka kita juga akan mengetahui akan tujuan dari sebuah hukum yaitu menerapkan kebenaran, kedamaian dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.
Namun, nyatanya sebaliknya banyak kasus yang kita lihat bersama, sabotase, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang di atas dalam menangani kasus. Bisa dikatakan hukum tajam ke ke bawah tumpul ke atas, istilah ini tepat untuk mendeskripsikan kondisi penegak hukum Indonesia, tapi menurut aturan hukum ini adalah benar.
Ya, memang seharusnya hukum itu tidak di pandang sebelah mata oleh masyarakat atau merasa hukum itu suatu ke terpaksaan. Saya setuju, dengan penulis bahwasanya hukum itu harus di terapkan dari lingkup yang kecil seperti halnya di rumah, sampai pada lembaga tertinggi dengan berlandaskan keadilan hukum.