COBA pertanyakan secara ringkas, seberapa berpengaruh sebuah aturan bagi masyarakat, baik secara individu, maupun kelompok. Apakah masyrakat berhasil melihat produk hukum sebagai aturan mengikat dan berkelanjutan, atau masih memahami pemberlakuan hukum secara pragmatis dan kasuistik?
Ikatan kuat keharusan patuh terhadap kepatuhan hukum secara formal, membuat hukum berada di wilayah keharusan-kewajiban. Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. Inilah mengapa pemerintah setengah hati mengeluarkan kebijakan sebagai hukum, dan masyarakat mulai apatis terhadap kebijakan juga sebagai hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat. Meskipun dalam pembelajaran hukum kita disibukkan dengan pemaknaan hukum secara formalistik, dan pemaknaan hukum secara subtantif. Namun, negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
Sehingga, selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim). Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Padahal, masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Maka, bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme. Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.
Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Kebijakan pemerintah tentang ekonomi, bukan hanya membuat masyarakat mudah secara ekonomi, namun mudah pada transportasi, akomodasi, keamanan, kenyamanan dan lainnya.
Keluar dari zona birokrasi kaku, menuju birokrasi elastis. Bukan tanpa birokrasi, tapi birokrasi yang tidak mengabaikan kepentingan dan keutamaan.
Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum. Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah Ka. Pus Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SU.













Sebuah opini yang bagus dengan membahas hukum dikeseharian yang baik Dalam kehidupan
Terimakasih pak ilmunya, sangat menambah wawasan saya sebagai mahasiswa bapak
Tiga hal penting dalam pembelajaran hukum, terkait dengan pemaknaan hukum ialah:
1. Belajar hukum harus disertai dengan dengan psikologi agar menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
2. Memahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya materialistik saja, tapi juga menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan,dan kemanfaatan.
3. Menuju hukum yang bisa diliat dari berbagai konteks.
Pada zaman sekarang masyarakat memang memandang pragmatis pada Hukum. Terutama pada orang yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Lalu kewibawaan Hukum menjadi hilang dimata masyarakat karena banyak penegak Hukum yang tidak berintegritas dan amanah dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Jika aturan hukum di jalan kan dengan sebetul-betulnya maka negar kita bisa menjadi aman dan tidak akan ada pemikiran paragmatis tentang hukum.
Menurut pemahaman saya bahwa hukum menjadi suatu kepentingan bagi kehidupan bermasyarakat dikarenakan ada aturan aturan yang mengatur segala macam dan menjadi suatu landasan bagi kehidupan masyarakat .
Pada zaman Sekarang penerapan atau peranan Hukum di tengah masyarakat Se akan akan Hanya sebagai formalitas saja bahkan muncul pandangan masyarakat bahwa hukum hanya untuk orang orang yang paham hukum saja
Menurut saya rampungnya hukum di mata masyarakat itu membuat pemerintah hanya menganggap hukum yang akan berlaku untuk masyarakat yg hanya melanggar peraturan.
Menurut saya rampungnya hukum di mata masyarakat itu membuat pemerintah hanya menganggap hukum yang akan berlaku untuk masyarakat yg hanya melanggar peraturan. Dari pemikiran itu masyarakat bisa melakukan hal yang mereka pikir bisa dilakukan tanpa adanya larangan.
suatu peraturan atau hukum bagi masyarakat
sangatlah penti karena menjadi nilai ketertiba bagi masyarakat kalau tiada peraturan atau pun hukum manusia bisa saja malakukan suatu hal dengan kemauannya sendiri seperti mencuri maka dari itu harus adanya perturan atau pun hukum agar masyarakat patuh dan taat dalam menjalankan peraturan apa yang di larang dan di perintahkan oleh hukum
Menurut saya rampungnya hukum di mata masyarakat itu membuat pemerintah hanya menganggap hukum yang akan berlaku untuk masyarakat yg hanya melanggar peraturan. Dari pemikiran itu masyarakat bisa melakukan hal yang mereka pikir bisa dilakukan tanpa adanya larangan. Dan seharusnya pemerintah lebih bijak dalam menetapkan hukum di masyarakat dan tidak semua yang melakukan pelanggaran berat hanya dikenakan hukum yang dibilang cukup ringan dan bisa dibayar oleh uang yang dipunya.
Faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum selanjutnya adalah tentang ketaatan masyarakat terhadap hukum, Dengan demikian seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri.
Assalamu’alaikum wr wb.
kepada bapak dosen yang terhormat saya ingin memberikan komentar terhadap pandangan hukum bagi masyarakat sekarang ini, bahwa wibawa hukum dimata masyarakat pada masa sekarang ini sangat lah memperingatinkan. masyarakat sudah memandang hukum dengan sebelah mata dikarenakan banyak hukum-hukum yang dibuat oleh pemerintah yang semuanya itu tidak mutlak diterima oleh masyarakat pada umumnya, dikarenakan hukum sekarang ini dibuat hanya untuk kepentingan politik semata, dan sedikit banyaknya kita ketahui masyarakat sudah tidak takut lagi dengan hukum-hukum yang dibuat oleh pemerintah, serta tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah untuk menangani orang-orang yang melanggar hukum tersebut, dan bisa kita ketahui hukum sekarang ini, hukum saja bisa dibeli. Contohnya orang yang melakukan korupsi lalu dipenjara, lalu saudara yang melakukan korupsi tersebut menebus/membayar hukuman yang didapat oleh pelaku korupsi supaya dia ditahan/dipenjara tidak begitu lama. Terima kasih pak hanya itu yang bisa saya komentari lebih dan kurangnya saya mohon maaf. Wassalamu’alaikum wr wb.
Saya sangat setuju dengan pendapat bapak penulis. Saya sendiri sebagai mahasiswa yang belajar mengenai hukum sangat setuju jika kami harus melakukan pembelajaran hukum dengan pendekatan sosial agar kami mengerti bagaimana cara mengimplementasikan ilmu hukum yang kami pelajari dengan baik kepada masyarakat, ketika masyarakat sekitar memiliki persoalan hukum kami dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seperti yang tertulis pada artikel di atas, “Hukum di Indonesia ini banyak” tetapi hal yang membuat hukum Indonesia menjadi hilang kewibawaan disebab kan ada oknum-oknum yang menyalah gunakan jabatan, wewenang, kekuasaan dengan mengatas nama kan Hukum untuk kepentingan sekelompok dan kepentingan pribadi.
Saya setuju dengan artikel diatas. Dan hendaknya kepada teman-teman seperjuangan pelajar Hukum mari kita sama-sama tanamkan pada diri kita, jika suatu saat menjadi penegak Hukum, hendaklah menjadi penegak Hukum yang berintegritas, berakhlak dan amanah. Agar kewibawaan Hukum dimata masyarakat kembali dan masyarakat tidak memandang sebelah mata pada Hukum.
seharusnya masyarakat lebih memahami dan mematuhi hukum yg ada di Indonesia agar kehidupan pribadi dan lingkungan yang dia jalani lebih terarah
“Hukum di Indonesia ini banyak” tetapi hal yang membuat hukum Indonesia menjadi hilang kewibawaan disebab kan ada oknum-oknum yang menyalah gunakan jabatan, wewenang, kekuasaan dengan mengatas nama kan Hukum untuk kepentingan sekelompok dan kepentingan pribadi.
Saya setuju dengan artikel diatas. Dan hendaknya kepada teman-teman seperjuangan pelajar Hukum mari kita sama-sama tanamkan pada diri kita, jika suatu saat menjadi penegak Hukum, hendaklah menjadi penegak Hukum yang berintegritas, berakhlak dan amanah. Agar kewibawaan Hukum dimata masyarakat kembali dan masyarakat tidak memandang sebelah mata pada Hukum.
Hal ini kita lakukan agar Hukum di masa depan agar lebih baik kedepanya di pandang oleh masyarakat indonesia.
Seperti yang tertulis pada artikel di atas, “Hukum di Indonesia ini banyak” tetapi hal yang membuat hukum Indonesia menjadi hilang kewibawaan disebab kan ada oknum-oknum yang menyalah gunakan jabatan, wewenang, kekuasaan dengan mengatas nama kan Hukum untuk kepentingan sekelompok dan kepentingan pribadi.
Saya setuju dengan artikel diatas. Dan hendaknya kepada teman-teman seperjuangan pelajar Hukum mari kita sama-sama tanamkan pada diri kita, jika suatu saat menjadi penegak Hukum, hendaklah menjadi penegak Hukum yang berintegritas, berakhlak dan amanah. Agar kewibawaan Hukum dimata masyarakat kembali dan masyarakat tidak memandang sebelah mata pada Hukum.
Hal ini kita lakukan agar Hukum di masa depan agar lebih baik kedepanya di pandang oleh masyarakat indonesia.
Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya. Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum. Banyaknya hukum di Indonesia ini, membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.
Hukum untuk yang belajar hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan :
1. Para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
2. Peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
3. Berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks. Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.
Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Sangat bermanfaat dan mendorong agar masyarakat patuh peraturan
Hukum di Indonesia ini kebanyakan akan mempersiapkan masalah seseorang itu dengan cepat dan aman dengan sogokan uang
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat.
Namun kenyataan nya untuk saat ini hukum bukan hanya sebagai kebutuhan melainkan sebagai kepentingan bagi para sebagian oknum . Hukum yang adil adalah hukum yang mensejahterakan rakyat nya, bukan hukum yang membuat rakyat menjadi menderita dan sengsara.
Menurut pandangan saya hukum di indonesia mulai bergeser dengan paradigma nya. Sehingga yg dibutuhkan masyarakat itu hanya hukum yang menegakkan dengan seadil adilnya. Dan tidak berpihak kepada yang berkasta. Terimakasih
Hukum sangat penting dan kebutuhan bagi masyarakat
nama : adinda rida cahyani
nim: 0206212052
hkm 2 B
negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme. Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan.
Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Banyaknya hukum di Indonesia belum tentu bisa membuahkan hasil yang yang baik
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal.
tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
1. Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan.
2. Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasonibg, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
3. Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Banyaknya hukum di Indonesia ini belum tentu akan membuahkan hasil yang baik
Pada perkembangan zaman saat ini masyarakat mulai acuh tak acuh pada hukum yang ada , kesannya seperti masyarakat mulai menyimpulkan hukum sebagai kebenaran dari kemanfaatan. Hal itu di sebabkan dari sekian banyak nya hukum yang ada tapi tidak ada satupun hukum yang berbuah baik bagi masyarakat, sehingga masyarakat lebih memilih meninggalkan hukum² itu.
Hukum untuk yang belajar hukum
1. Pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat.
2. Peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
3. Berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Banyaknya hukum di Indonesia ini belum tentu membuahkan hasil yang baik .
Hukum Untuk yang Belajar Hukum, dalam hal ini ada tiga hal yg perlu diperhatikan pembelajar hukum:
1. para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Dari artikel ini saya berkomentar bahwa adanya hukum di tengah-tengah masyarakat untuk mencegah dari tingkah laku atau perbuatan yang berbahaya yang apalagi perbuatan berbahaya itu dilakukan akan mendapatkan hukuman. Jadi jika masyarakat melakukan tindakan berbahaya itu dan pemerintah memberikan hukuman, maka berilah hukuman yang sesuai dengan porsinya ataupun hukuman yang setimpal jangan pemerintah memanfaatkan hukuman tersebut ataupun melebihi, banyak sekali hal ini terjadi sehingga membuat pola pikiran masyarakat menganggap bahwa hukum sangat mengekang kehidupan padahal adanya hukum di masyarakat untuk mewujudkan kedamaian masyarakat dan jika hukum dijalankan sebagai mana mestinya, saya yakin negara ini akan menjadi negara yang kehidupan sosial masyarakatnya tertib dan teratur. Orang yang belajar hukum harus belajar sosiologi karna nantinya akan banyak berinteraksi kepada masyarakat.
Muhammad Yasir Azhar 2b
Menurut pemahaman saya kita harus bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme sehingga Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action,karena tanpa di sertakan dengan pencontohan atau langsung di praktekkan masyarakat akan tidak percaya dan akan menggunakan hukum yang tidak mengganggu kehidupan bagi masyarakat tertentu.
Dari artikel ini saya berkomentar bahwa adanya hukum di tengah-tengah masyarakat untuk mencegah dari tingkah laku atau perbuatan yang berbahaya yang apalagi perbuatan berbahaya itu dilakukan akan mendapatkan hukuman. Jadi jika masyarakat melakukan tindakan berbahaya itu dan pemerintah memberikan hukuman, maka berilah hukuman yang sesuai dengan porsinya ataupun hukuman yang setimpal jangan pemerintah memanfaatkan hukuman tersebut ataupun melebihi, banyak sekali hal ini terjadi sehingga membuat pola pikiran masyarakat menganggap bahwa hukum sangat mengekang kehidupan padahal adanya hukum di masyarakat untuk mewujudkan kedamaian masyarakat dan jika hukum dijalankan sebagai mana mestinya, saya yakin negara ini akan menjadi negara yang kehidupan sosial masyarakatnya tertib dan teratur. Orang yang belajar hukum harus belajar sosialogi karna nantinya akan banyak berinteraksi kepada masyarakat.
Hukum yang baik dan biasanya dipatuhi oleh masyarakat merupakan hukum yang berisikan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat. Masyarakat mematuhi hukum atas dasar kepentingan-kepentingannya. Setiap masyarakat sangat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakan hukum. Keberadaan hukum adalah untuk masyarakat, maka pelaksanaan atau penegakan hukum pun harus memberikan manfaat untuk masyarakat. Jangan sampai justru hukum yang ditegakkan akan membawa keresahan dalam masyarakat.
Hukum yang berwibawa apabila hukum itu merupakan kekuatan sosial dan ditaati oleh subjeknya. Hukum yang ditaati itu terjadi jika hukum itu berlaku didalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum, dalam hal ini ada tiga hal yg perlu diperhatikan pembelajar hukum:
1. para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Ya benar sekali,
Menurut saya banyak dari warga negara indonesia menganggap hukum itu sebagai kekangan hidup, banyak dari orang-orang beranggapan bahwa hukum itu bencana bagi orang-orang yang tidak berlaku adil, Terkhususnya bagi orang yang berkedudukan renda dimasyarakat.
Banyak yang mengatakan bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah artinya hukum itu tidak adil bagi orang yang kalangan kebawah,
Contohnya ibuk-ibuk yang mencari kayu bakar dikebun orang untuk mencari sesuap nasi dihukum 5 tahun penjara, sedangkan koruptor yang korupsi dihukum 5 tahun dan masa hukumannya dipotong 2 tahun karena masa covid.
Hukum yang ada di sekeliling masyarakat orientasinya adalah kepentingan, namun akibat dari banyaknya hukum di Indonesia ini masih banyak yang belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga berdampak pada masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, hukum diciptakan bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya. Maka dari itu hukum sebagai setiap penyelesaian masalah harus ada upaya peradilan, dalam hal ini ada 3 aspek yang harus di perhatikan
1. para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi yang bertujuan agar meluaskan pandangan para pembuat hukum dan pembelajar hukum.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum, ada beberapa hal yg perlu diperhatikan oleh pembelajar hukum:
1. para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Menurut saya dalam menegakkan hukum indentik dengan pengadilan,apalagi kita hidup di negara yang menjamin kebebasan terhadap individu hukum itu sebagai kekuasaan yang mengatur negaranya, namun jika di lihat secara nyata masyarakat banyak yang tidak perduli dengan hukum apalagi orang yang berlindung di balik politik seringkali mendapatkan diskon terhadap hukum tersebut,jadi agar hukum itu bisa berjalan dengan tertib kita harus mengimbangi hukum tersebut dengan ilmu sosial, dan memahami konsep hukum tersebut dri berbagai sisi karena setiap manusia memang membutuhkan hukum
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Hukum di Indonesia belum sempurna, ke depannya kita harus membuat hukum jauh lebih baik
Dalam pembelajaran hukum, kita memaknai hukum secara formalistik, dan hukum secara subtantif. Namun, negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal.
Banyaknya hukum itu belum tentu bisa mengamankan dan bisa mengendalikan suatu masalah malah bisa memperpanjang masalah
Ya benar sekali,
Menurut saya banyak dari warga negara indonesia menganggap hukum itu sebagai kekangan hidup, banyak dari orang-orang beranggapan bahwa hukum itu bencana bagi orang-orang yang tidak berlaku adil, Terkhususnya bagi orang yang berkedudukan renda dimasyarakat.
Banyak yang mengatakan bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah artinya hukum itu tidak adil bagi orang yang kalangan kebawah,
Contohnya ibuk-ibuk yang mencari kayu bakar dikebun orang untuk mencari sesuap nasi dihukum 5 tahun penjara, sedangkan koruptor yang korupsi dihukum 5 tahun dan masa hukumannya dipotong 2 tahun karena masa covid.
Hukum Untuk Yang Belajar Hukum
Yang pertama, hukum itu harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya (seadil-adilnya) agar masyarakat bisa memandang hukum di indonesia ini hukum yang adil, Maka hukum itu akan dipatuhi oleh masyarakat
Kemudian yang kedua, Kita harus melihat juga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, bahwa masyarakat perlu perlindungan,pengayoman,kemudahan, keberpihakan,kemanfaatan sehingga masyarakat berfikir positif dan bisa patuh terhadap hukum.
Yang ketiga, lebih mengutamakan masyarakat dari pada kepentingan dan keutamaan,
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Banyak dari petinggi-petinggi politik menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji, sehingga banyak dari masyarakat yang tidak percaya lagi.
Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan. Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan.
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum disarankan belajar sosiologi.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Di negara kita yang memberikan jaminan kebebasan berindividu, menjadikan hukum sebagai sebuah patokan dalam menyelesaikan masalah serta dalam bersikap dan karena hukum di negara kita berbentuk hukum yang tertulis maka masyarakat menganggap hukum itu hanya sesuatyanh tertulis,banyak masyarakat yang tw hukum tetapi tidak mengenal hukum atau bisa di bilang acuh contohnya masyarakat tau korupsi itu melanggar hukum tetapi masyarakat tersebut tidak tahu peraturan mengenai korupsi d UU nomor brp, masyarakat acuh karena suka pemerintah yang seperti itu,maka kita harus merubahnya dengan menaati segala peraturan dan lain”, untuk menyelesaikan masalah hukum sering d lakukan d peradilan Naum bisa juga d lakukan secara perorangan tergantung kesepakatan dan kerelaan org tersebut,ada 3 hal yang harus kita lakukan jika ingin belajar hukum yaitu, belajar hukum harus d imbangi dengan belajar sosiologi agar hukum tersebut bisa bersatu dengan kehidupan,kemudian hukum itu harus d lakukan untuk kepentingan sosial,hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat.
Banyaknya Hukum di Indonesia ini belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu.Maka jadikanlah Hukum sebagai panutan untuk tetap menjalankan dan berbuat kebaikan, karena di setiap kejahatan yang melanggar Hukum pasti diberikan Sanksi yang seimbang.