COBA pertanyakan secara ringkas, seberapa berpengaruh sebuah aturan bagi masyarakat, baik secara individu, maupun kelompok. Apakah masyrakat berhasil melihat produk hukum sebagai aturan mengikat dan berkelanjutan, atau masih memahami pemberlakuan hukum secara pragmatis dan kasuistik?
Ikatan kuat keharusan patuh terhadap kepatuhan hukum secara formal, membuat hukum berada di wilayah keharusan-kewajiban. Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. Inilah mengapa pemerintah setengah hati mengeluarkan kebijakan sebagai hukum, dan masyarakat mulai apatis terhadap kebijakan juga sebagai hukum.
Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat. Meskipun dalam pembelajaran hukum kita disibukkan dengan pemaknaan hukum secara formalistik, dan pemaknaan hukum secara subtantif. Namun, negara yang menganut asas legal formal, akan menjadikan hukum sebagai ‘pedang sakti’ kebenaran dan menjadi otoritas kebenaran.
Sehingga, selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim). Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis. Kita dihadapkan pada suasana konservatisme absolut yang berkepanjangan.
Padahal, masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Maka, bijaklah kiranya kita mulai menggeser pemaknaan hukum dari wilayah positivisme formal menuju pluralisme. Menjadikan state law sebagai living law, sehingga aplikasi hukum idealita bukan hanya di buku (law in books), namun sudah menjadi law in action.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.
Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya.
Kebijakan pemerintah tentang ekonomi, bukan hanya membuat masyarakat mudah secara ekonomi, namun mudah pada transportasi, akomodasi, keamanan, kenyamanan dan lainnya.
Keluar dari zona birokrasi kaku, menuju birokrasi elastis. Bukan tanpa birokrasi, tapi birokrasi yang tidak mengabaikan kepentingan dan keutamaan.
Tiga ini setidaknya menjadi dasar upaya pergesaran pemaknaan hukum yang kaku menjau elastisitas hukum. Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis. Semoga bermanfaat.
Penulis adalah Ka. Pus Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SU.













Kalau memang begitu memang benar hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Dan cara untuk memperbaiki segalanya adalah dengan individu masing masing untuk lebih meningkatkan keimanannya
Assalamu’alaikum pak saya irpan riadi Siregar (0201211021) adapun tanggapan saya tentang artikel ldi atas.menurut sayamasyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan sekian pak assalamu’alaikum.
Nama : Much Nur Syams Simaja
NIM : 0201211022
Kelas : HKI-IIA
Pada dasarnya warga memang menginginkan aturan yg hayati pada kehidupan ini, bukan aturan yg mengekang kehidupan. Lantaran tidak khayal poly warga yg keliru mengartikan aturan, mereka menduga aturan itu mengekang padahal aturan itu sebenarnya menciptakan kehidupan sebagai teratur. Akan namun Ke-kakuan pemahaman aturan mengakibatkan mobilitas bangsa ini sangat terpaku dalam sesuatu yg tertulis yg menyebabkan bangsa hingga keliru arti menggunakan arti aturan itu sendiri. Dan memang sahih kepentingan warga bukan hanya kebutuhan pangan yg materialistik saja, akan tetapi yg dimaksud kepentingan warga menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Dan Salah satu cara buat merubah pola pikir kita terhadap aturan yaitu menggunakan nir memandang aturan hanya berdasarkan satu perspektif.
Berdasarkan kepentingan & kebutuhan warga .jadi, perlu kita garis bawahi & Perlu pula kita pahami bahwa kepentingan warga bukan hanya kebutuhan pangan yg materialistik saja, akan tetapi yg dimaksud kepentingan warga menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif warga balik hayati buat memandang & mematuhi aturan menjadi kehidupan, bukan lagi menjadi aturan.
Pengaruh hukum dalam realitas kehidupan masyarakat. Banyak hukum yang kelihatan mengekang dan memaksa. Namun itulah ciri hukum.
Tetapi alangkah baiknya, hukum dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara. Hukum kebanyakan hanya menjadi pencitraan dalam politik, hukum yang baik belum tentu pelaksanaannya baik pula.
Realita kehidupan dalam menjalankan hukum, biasanya hukum tajam kebawah, dan tumpul ke atas. Tak sedikit hukum yang mencekik para masyarakat, padahal hukum diciptakan demi kepentingan bersama untuk rakyat. Lantas apabila hukum mencekik rakyat, apakah pelaksanaan hukum sudah baik?
Tentu saja jawabannya belum tentu. Kebanyakan pelaksanaan hukum yang tidak baik itu biasanya dikarenakan nilai moral yang kurang. Karena pada dasarnya hukum diciptakan untuk melindungi rakyat, demi kesejahteraan rakyat, begitu pula harusnya dalam pelaksanaannya.
Hukum yang tertulis sudah dibuat sebaik dan seelastis mungkin. Agar sesuai dengan zaman, agar sesuai dengan . realitas kehidupan. Maka harusnya pelaksanaannya juga harus sebaik hukum yang tertulis.
Namun, tak sedikit masyarakat yang sepele akan hukum, harusnya semua rakyat menjalankan hukum dan
Kesimpulan yang saya ambil, bahwa hukum adalah pohon paling utama, hukum adalah sebuah kebutuhan yang mengikat masyarakat agar masyarakat hidup dengan arah dan menurut saya jika seseorang ingin bebas bertindak tanpa hukum, maka lebih baik hidup sendiri dan jalanin hidupnya sendiri dengan aturannya sendiri, tapi itu tidak masuk akal, karena kita makhluk sosial pasti membutuhkan seseorang,dan hukum ini wajib dipenuhi dan dijalankan oleh setiap masyrakat yg ada agar menciptakan kehidupan yang benorma, manusia tanpa hukum, maka akan seperti babi hutan yang liar jika dilepas akan menghancurkan banyak hal, untuk diri sendiri maupun org lain
hukum berperan agar interaksi kepentingan diantara manusia dapat berjalan dengan baik dan harmonis, selain itu hukum juga menyediakan sarana penyelesaian konflik bagi manusia. Dengan adanya kondisi masyarakat yang harmonis dan teratur maka penyelenggaraan hukum dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan pada akhirnya sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya kondisi masyarakat yang tidak harmonis dan teratur akan berdampak terhadap penyelengaraan hukum yang tidak optimal.
Oleh karena itu, ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum, yaitu :
1. Para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. Peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. Berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Nama Auliya fiqri, tanggapan saya Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Hal ini nanti akan meluaskan pandangan dari positvisme formal menuju pluralisme. Para pembuat hukum dan pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial.
Maka hukum akan kering dengan kepatuhan. Ini menjadi bias modernisasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewibawaan hukum bukan lagi dipandang secara tekstual. Tapi kewibawaan hukum bermain pada tanggungjawab hukum terhadap realitas sosial.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Perlu kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Kesimpulan yang saya ambil, bahwa hukum adalah pohon paling utama, hukum adalah sebuah kebutuhan yang mengikat masyarakat agar masyarakat hidup dengan arah dan menurut saya jika seseorang ingin bebas bertindak tanpa hukum, maka lebih baik hidup sendiri dan jalanin hidupnya sendiri dengan aturannya sendiri, tapi itu tidak masuk akal, karena kita makhluk sosial pasti membutuhkan seseorang,
Sebenarnya hukum sangat dipentingkan oleh masyarakat. Namun, hukum sekarang sudah tidak berjalan sesuai dengan kodratnya. Banyak hukum yang tidak adil, apalagi untuk masyarakat yang serba kekurangan.
Hukum harus berjalan sesuai dengan norma, agar tidak ada yang merasa di zhalimi. Pancasila juga harus menjadi bahan pertimbangan, yang dimana pancasila sebagai dasar dari hukum di Indonesia.
Masyarakat juga harus mempelajari hukum agar masyarakat tahu apa pentingnya hukum itu. Sesuai dengan artikel, ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum, yaitu :
1. Para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi.
2. Peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning.
3. Berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Nah, dengan ketiga hal tersebut, bisa menjadi sesuatu yang harus dilakukan para pembelajar hukum.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.Hukum sebagai panglima dalam penegakan keadilan dan penyelesaian masalah baik itu formal maupun non formal dan Kita juga mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah. Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.
Kita juga mengenal
lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.
Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.
Kesimpulan yang saya ambil, bahwa hukum adalah pohon paling utama, hukum adalah sebuah kebutuhan yang mengikat masyarakat agar masyarakat hidup dengan arah dan menurut saya jika seseorang ingin bebas bertindak tanpa hukum, maka lebih baik hidup sendiri dan jalanin hidupnya sendiri dengan aturannya sendiri, tapi itu tidak masuk akal, karena kita makhluk sosial pasti membutuhkan seseorang.
Assalamu’alaikum pak saya irpan riadi siregar dengan nim 0201211021 dalam artikel terdapat pernyataan “masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis.nah pertanyaan saya apakah ada latar belakang mengapa masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis? Jika ada mohon penjelasannya pak
Pada dasarnya masyarakat memang menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan. Karena tak khayal banyak masyarakat yang salah mengartikan hukum, mereka menganggap hukum itu mengekang padahal hukum itu sebenarnya membuat kehidupan menjadi teratur.
Akan tetapi Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis yang mengakibatkan bangsa sampai salah arti dengan arti hukum itu sendiri. Dan memang benar kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Dan Salah satu cara untuk merubah pola pikir kita terhadap hukum yaitu dengan tidak memandang hukum hanya dari satu perspektif.
Kesimpulan yang saya ambil, bahwa hukum adalah pohon paling utama, hukum adalah sebuah kebutuhan yang mengikat masyarakat agar masyarakat hidup dengan arah dan menurut saya jika seseorang ingin bebas bertindak tanpa hukum, maka lebih baik hidup sendiri.
Kesimpulan yang saya ambil, bahwa hukum adalah pohon paling utama, hukum adalah sebuah kebutuhan yang mengikat masyarakat agar masyarakat hidup dengan arah, dan saya setuju dengan kalimat, Go from disiplinary to transdisiplinary. Ketika satu hukum lahir, bukan hanya bermanfaat untuk satu hal, namun mampu menjadi bias baik pada beberapa hal lainnya, dan menurut saya jika seseorang ingin bebas bertindak tanpa hukum, maka lebih baik hidup sendiri.
Memang benar masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan. Karena tak khayal banyak yang salah mengartikan hukum yang menganggap hukum itu mengekang padahal hukum itu sebenarnya membuat kehidupan menjadi teratur.
Tapi Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis yang mengakibatkan bangsa sampai salah arti dengan arti hukum itu sendiri. Dan memang benar kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Dan Salah satu cara untuk merubah pola pikir kita terhadap hukum yaitu dengan tidak memandang hukum hanya dari satu perspektif.
Irham Rosyidi Harahap
pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Nama Azli Zaina
Masyarakat berubah di karenakan sistem pemerinrah dalam hukum juga berubah
Berdasarkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.jadi,perlu kita garis bawahi dan Perlu juga kita pahami bahwa kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.
Memang benar masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan. Karena tak khayal banyak yang salah mengartikan hukum yang menganggap hukum itu mengekang padahal hukum itu sebenarnya membuat kehidupan menjadi teratur.
Tapi Ke-kakuan pemahaman hukum menjadikan gerak bangsa ini sangat terpaku pada sesuatu yang tertulis yang mengakibatkan bangsa sampai salah arti dengan arti hukum itu sendiri. Dan memang benar kepentingan masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Dan Salah satu cara untuk merubah pola pikir kita terhadap hukum yaitu dengan tidak memandang hukum hanya dari satu perspektif.
Hukum berperan agar interaksi kepentingan diantara manusia dapat berjalan dengan baik dan harmonis, selain itu hukum juga menyediakan sarana penyelesaian konflik bagi manusia. Dengan adanya kondisi masyarakat yang harmonis dan teratur maka penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan pada akhirnya sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya kondisi masyarakat yang tidak harmonis dan teratur akan berdampak terhadap penyelengaraan pembangunan yang tidak optimal
Hukum sebagai panglima dalam penegakan keadilan dan penyelesaian masalah baik itu formal maupun non formal dan Kita juga mengenal
lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.
Seringkali masyarakat memandang hukum sebagai sesuatu yang mengekang kehidupan dan intoleran terhadap realitas kehidupan ditengah masyarakat, paradigma seperti itu timbul karena banyaknya hukum dibuat atau dikeluarkan oleh para pembuat hukum itu justru memberatkan masyarakat, sehingga masyarakat menganggap hukum sebagai sesuatu yang memberatkan dan muncul statemen populer di beberapa wilayah masyarakat yang berbunyi “Hukum itu ada untuk dilanggar”.
Hukum dan masyarakat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dan saling memiliki ketergantungan diantara satu dengan yang lainnya, mengingat keberadaan hukum sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Dimana, lahirnya hukum diawali dengan adanya interaksi kepentingan diantara beberapa manusia, sehingga tanpa manusia maka hukum tidak akan lahir. Sebaliknya hukum berperan agar interaksi kepentingan diantara manusia dapat berjalan dengan baik dan harmonis, selain itu hukum juga menyediakan sarana penyelesaian konflik bagi manusia. Dengan adanya kondisi masyarakat yang harmonis dan teratur maka penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan pada akhirnya sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya kondisi masyarakat yang tidak harmonis dan teratur akan berdampak terhadap penyelengaraan pembangunan yang tidak optimal.
Hukum, masyarakat dan pembangunan memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dan saling memiliki ketergantungan diantara satu dengan yang lainnya, mengingat keberadaan hukum sangat dipengaruhi oleh masyarakat. Dimana, lahirnya hukum diawali dengan adanya interaksi kepentingan diantara beberapa manusia, sehingga tanpa manusia maka hukum tidak akan lahir (ubi societa, ibi ius). Sebaliknya hukum berperan agar interaksi kepentingan diantara manusia dapat berjalan dengan baik dan harmonis, selain itu hukum juga menyediakan sarana penyelesaian konflik bagi manusia. Dengan adanya kondisi masyarakat yang harmonis dan teratur maka penyelenggaraan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan pada akhirnya sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya kondisi masyarakat yang tidak harmonis dan teratur akan berdampak terhadap penyelengaraan pembangunan yang tidak optimal.
Seringkali masyarakat memandang hukum sebagai sesuatu yang mengekang kehidupan dan intoleran terhadap realitas kehidupan ditengah masyarakat, paradigma seperti itu timbul karena banyaknya hukum dibuat atau dikeluarkan oleh para pembuat hukum itu justru memberatkan masyarakat, sehingga masyarakat menganggap hukum sebagai sesuatu yang memberatkan dan muncul statemen populer di beberapa wilayah masyarakat yang berbunyi “Hukum itu ada untuk dilanggar”
Nama: muhammad rasyid aqsha hasibuan
pada artikel tersebut tanggapan masyarakat terhadap hukum sebagai kebutuhan tanggapan saya ini
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum. Masyarakat ingin hukum yang hidup bukan hukum yang mengekang. Kita mengenal lembaga abirtase, kedamaian, mediasi
Nama : Ardiansyah
Tanggapan saya terhadap artikel menakar wibawa hukum pada masyarakat. Dari apa yang sudah saya baca pada dulu nya hukum diitu dianggap sepele oleh masyarakat di karenakan Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan.
membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas dan setelah perkembangannya hukum dan pemikiran masyarakat yang kemudian membuat masyarakat mulai merubah pola pemahaman hukum menjadi elastis, Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Hukum sebagai panglima dalam penegakan keadilan dan penyelesaian masalah baik itu formal maupun non formal dan Kita juga mengenal
lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan, kesejahteraan.
Sehingga pemikiran positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.hukum yang ada saat ini harus lah berkembang dari hukum yang kaku harus bisa berubah menjadi elastisitas hukum agar hukum terlihat berwibawa dan bisa dijadikan sebagai kebutuhan
Dan hukum haruslah bersifat menyeluruh bukan individu atau bukan 1 rumah namun satu komunitas lingkungan.Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Dan Dimata saya hukum ini masih runcing kebawah lebar keatas maknanya hukum itu keras untuk masyarakat bawah dan tidak keras terhadap masyarakat atas seperti mentri atau para pejabat
Baik mungkin itu saja yang dapat saya berikan tanggapan terimakasih
Nama : Ardiansyah
Tanggapan saya terhadap artikel menakar wibawa hukum pada masyarakat. Dari apa yang sudah saya baca pada dulu nya hukum diitu dianggap sepele oleh masyarakat di karenakan Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan.
membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas dan setelah perkembangannya hukum dan pemikiran masyarakat yang kemudian membuat masyarakat mulai merubah pola pemahaman hukum menjadi elastis, Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Hukum sebagai panglima dalam penegakan keadilan dan penyelesaian masalah baik itu formal maupun non formal dan Kita juga mengenal
lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan.
Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.hukum yang ada saat ini harus lah berkembang dari hukum yang kaku harus bisa berubah menjadi elastisitas hukum agar hukum terlihat berwibawa dan bisa dijadikan sebagai kebutuhan
Dan hukum haruslah bersifat menyeluruh bukan individu atau bukan 1 rumah namun satu komunitas lingkungan.Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Dan Dimata saya hukum ini masih runcing kebawah lebar keatas maknanya hukum itu keras untuk masyarakat bawah dan tidak keras terhadap masyarakat atas seperti mentri atau para pejabat
Baik mungkin itu saja yang dapat saya berikan tanggapan terimakasih
Menakar Wibawa Hukum Bagi Masyarakat
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.
Nama: Muhammad Abdillah Hasby
Nim. : 0201211032
Kelas : HKI A
pada artikel tersebut tanggapan masyarakat terhadap hukum sebagai kebutuhan tanggapan saya ini
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Nama: arifin ilham bb
Nim. : 0201211011
Kelas : HKI A
pada artikel tersebut tanggapan masyarakat terhadap hukum sebagai kebutuhan tanggapan saya ini
Kesadaran hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku.Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.
Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/ tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum.
Jadi kesimpulan nya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Jadi, pemahaman saya terhadap artikel diatas adalah Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan. Bisa sacara formal bisa juga non formal. Kita mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis, karena menurut saya masih terjadi ketumpulan dan kekebalan hukum bagi mereka-mereka yang bisa membeli hukum sehingga terjadi ketidak Adilan dalam memecahkan perkara.
Muhammad Andyansyah Sembiring (0201211034)
Sangat setuju dengan salah satu dari kutipan diatas.
pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Terkadang pemerintah memberlakukan suatu hukum kepada rakyatnya tidak merata. Istilahnya jika kita berkuasa atau beruang maka hukum itu bisa dibeli, sehingga kesannya “tumpul ke atas tajam ke bawah”.Hal ini yang membuat masyarakat menjadi pragmatis sehingga menganggap pemerintah tidak adil dalam memberlakukan hukum.
Jika pemerintah berani terhadap apa yang salah dan menjatuhkan hukuman yang sesuai terhadap mereka yang berkuasa atau beruang dalam melanggar hukum, pasti rakyat menganggap hukum itu tidak hanya sebuah aturan tetapi sebuah kebutuhan yang harus ditaati.
Semoga pemerintah kita kelak dapat menjalankan amanah sebaik baiknya dan menegakkan hukum sejujur jujur nya. Aamiin ya rabbal ‘alamin.
Muhammad Andyansyah Sembiring
Sangat setuju dengan salah satu kutipan diatas
“pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.”
Terkadang pemerintah menegakkan hukum tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan pada hukum itu sendiri. Isi tulahnya jika pelanggar hukum tersebut berkuasa dan memiliki uang maka hukum itu bisa dia beli begitu juga sebaliknya. Sehingga terlihat seperti “tumpul keatas dan tajam kebawah”.
Jikalau pemerintah berani menegakkan hukum yang sesuai dengan apa yang ditulis terkhusus pada pihak atas pasti masyarakat menggap hukum itu sebuah kebutuhan bukan hanya sebuah aturan saja.
Semoga kedepannya pemerintah dapat menjalankan hukum yang sebenar benarnya dan menegakkan hukum sejujur jujurnya. Aamiin ya rabbal ‘alamin.
“Ikatan kuat keharusan patuh terhadap kepatuhan hukum secara formal, membuat hukum berada di wilayah keharusan-kewajiban. Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas. “Bagaimana sebenarnya posisi hukum di mata masyarakat. Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.Sehingga, selain hukum, maka semua salah. (al ashlu fi al-asy yaai al tahrim).
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Hukum sebagai panglima harus dimaknai bahwa setiap penyelesaian permasalahan harus ada upaya peradilan.
“Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.
Dalam hal ini ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum tersebut.”
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
“Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan
Jadi kesimpulan nya ada tiga hal yang penting untuk dilakukan para pembelajar hukum masa depan, terkait dengan pemaknaan hukum
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Nama :Muhammad Alfi Syahrin pulungan
Bagaimana upaya menegakkan hukum di Indonesia ini? penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan optimal. Seharusnya wibawanya mesti dijaga, karena ketika hukum kekurangan muruah, dipastikan ketidakpatuhan akan tumbuh lalu kekacauan akan terjadi.
MENAKAR WIBAWA HUKUM BAGI MASYARAKAT
Tanggapan saya terkait artikel tersebut ialah hukum pada dasarnya menjadi sebuah aturan yang mengikat masyarakat sehingga dapat tercipta suatu ketertiban, demi mencapai keamanan dan kenyamanan bersama. Penerapan hukum di Indonesia sudah semestinya dijalankan oleh setiap individu sehingga hukum dapat hidup dalam kehidupan, bukan hukum yang membatasi/mengekang kehidupan. Segala bentuk pelanggaran ataupun penyimpangan terhadap hukum maka diselesaikan dengan upaya peradilan. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat lembaga-lembaga peradilan maupun kehakiman, diantaranya peradilan umum, peradilan agama, mahkamah konstitusi, mahkamah agung dan lain baginya. Maka dari itu, dalam memaknai hukum haruslah dengan pandangan yang luas terkait kepentingan sosial serta kebermanfaatan nya dalam berbagai konteks kehidupan, baik itu dalam bidang ekonomi, politik, dan sebagainya. Sebab, jika hukum berstatus sebagai kebutuhan, maka hukum tersebut harus dekat dengan kepentingan masyarakat , sehingga hukum dapat dijalankan dengan kepatuhan.
Bagaimana upaya menegakkan hukum di Indonesia ini? penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan optimal. Seharusnya wibawanya mesti dijaga, karena ketika hukum kekurangan muruah, dipastikan ketidakpatuhan akan tumbuh lalu kekacauan akan mendera.
Hukum ialah panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun bagaimana upaya menegakkan hukum di Indonesia ini? penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan optimal. Seharusnya wibawanya mesti dijaga, karena ketika hukum kekurangan muruah, dipastikan ketidakpatuhan akan tumbuh lalu kekacauan akan mendera.
Assalamu’alaikum pak saya irpan riadi siregar (0201211021) ingin bertanya di dalam artikel terdapat pernyataan “masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis”.nah pertanyaan saya pak apakah ada latar belakang mengapa masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis? Jika ada mohon penjelasannya pak
Assalamu’alaikum pak saya irpan riadi siregar (0201211021) ingin bertanya di dalam artikel terdapat pernyataan “masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis”.nah pertanyaan saya pak apakah ada latar belakang mengapa masyarakat sudah mulai menggeser paradigma pemahaman hukumnya pada wilayah yang sangat elastis? Jika ada mohon penjelasannya pak
Hukum adalah aturan yang harus di taati namun secara garis besar yang kita hadapi sekarang banyak orang-orang yang menyalahgunakan hukum itu sendiri dan tidak memiliki patokan pada hukum.
Kesenjangan sosial juga menjadi faktor rusaknya sistem hukum di Indonesia si miskin yang bersalah akan dihukum dan si kaya yang bersalah akan dimaklum perumpamaan nya tajam dibawah tumpul atas yang artinya tidak bersifat adil.
Jika menginginkan hukum yang prularisme dan tidak hanya law in book maka action yang harus memulai adalah pemerintah itu sendiri lalu jika pemerintahan sudah memahami hukum yang diinginkan rakyat maka masyarakat akan erat dengan hukum itu sendiri dan tidak melanggar hukum yang ada tidak ada lagi pemanfaatan hukum dari golongan manapun.
Sebagai mahasiswa fakultas syari’ah dan hukum hal ini menjadi permasalah yang harus diselesaikan dari sekarang dan menjadi patokkan di masa depan agar hubungan hukum dan masyarakat saling beriringan,
Hukum bukan hanya sekedar penyeselesaian dari suatu permasalahan tapi hukum juga inti dari setiap permasalahan,Perkembangan zaman ini membuat pergeseran pemaknaan hukum sebagai kewibawaan menjadi hukum sebagai kebutuhan,intropeksi diri sebagai seorang pelajar hukum juga perlu dilakukan.
Nama : Ardiansyah
Nim : 0201213054
Kelas : HKI 2A
Tanggapan saya terhadap artikel menakar wibawa hukum pada masyarakat. Dari apa yang sudah saya baca pada dulu nya hukum diitu dianggap sepele oleh masyarakat di karenakan Pergerakan hukum sebagai kebijakan politik pemerintahan, membuat isu dan fatwa hukum kehilangan sakralitas di tengah-tengah realitas dan setelah perkembangannya hukum dan pemikiran masyarakat yang kemudian membuat masyarakat mulai merubah pola pemahaman hukum menjadi elastis, Masyarakat menginginkan hukum yang hidup dalam kehidupan ini, bukan hukum yang mengekang kehidupan.
Hukum sebagai panglima dalam penegakan keadilan dan penyelesaian masalah baik itu formal maupun non formal dan Kita juga mengenal lembaga arbitrase, kita mengenal upaya damai, mediasi dan lainnya. Dan itu juga merupakan lembaga peradilan, penghakiman.dan cara cara ini lah yang dilakukan pemerintah untuk mencapai keadilan dalam menegakkan suatu masalah.
Namun yang lebih di butuhkan masyarakat dalam hal hukum ialah masyarakat bukan hanya kebutuhan pangan yang materialistik saja, tapi yang dimaksud kepentingan masyarakat menyangkut kemudahan, pengayoman, perlindungan, otoritas keberpihakan, kemanfaatan. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi sebagai aturan.hukum yang ada saat ini harus lah berkembang dari hukum yang kaku harus bisa berubah menjadi elastisitas hukum agar hukum terlihat berwibawa dan bisa dijadikan sebagai kebutuhan
Dan hukum haruslah bersifat menyeluruh bukan individu atau bukan 1 rumah namun satu komunitas lingkungan.Semua orang yang berkepentingan terhadap politik akan menjadikan hukum sebagai pijakan dan janji. Tapi masyarakat sudah mulai sadar, pragmatisme politik menjadi bias terhadap pragmatisme hukum, sehingga masyarakat juga sangat pragmatis memandang hukum.
Ini adalah buah dari pohon yang ditanam salah pupuk, diharapkan menghasilkan buah yang manis, tapi hanya sekedar menghasilkan buah yang banyak, belum tentu manis.
Dan Dimata saya hukum ini masih runcing kebawah lebar keatas maknanya hukum itu keras untuk masyarakat bawah dan tidak keras terhadap masyarakat atas seperti mentri atau para pejabat
Baik mungkin itu saja yang dapat saya berikan tanggapan terimakasih
Nama: Fani Adila
Masa sekarang ini, masyarakat mulai mengubah cara pandangnya dalam memaknai hukum. Masyarakat sekarang memaknai hukum sebagai kemanfaatan atau sesuatu yang mengekang kehidupan. Padahal masyarakat sangat menginginkan hukum yang hidup, bukan hanya hukum yang tertulis di buku.
Karena itu ada tiga hal yang harus dipelajari mahasiswa hukum terkait pemaknaan hukum di tengah-tengah masyarakat.
Pertama, para pelajar hukum disarankan belajar sosiologi. Agar pembelajar hukum punya pendekatan sosial yang kuat. Sebab, selama hukum jauh dari kepentingan sosial. Maka, hukum akan jauh dari kepatuhan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning menuju induktif reasoning. Sehingga afiliasi positif masyarakat kembali hidup untuk memandang dan mematuhi hukum sebagai kehidupan, bukan lagi aturan.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Jika hukum sebagai kebutuhan, maka hukum harus dekat dengan kepentingan masyarakat. Dan kedekatan itu pengkajiannya sangat sosiologis.
Menurut saya masyarakat adalah hal yg paling berpengaruh terhadap hukum karena hukum mempunyai ciri khusus hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum. Oleh karena itu seluruh masyarakat, baik pemerintah atau angggota masyarakat umum lainnya harus memiliki kesadaran hukum, karena seluruh kepentingan masyarakat akan bergantung pada ketentuan dalam hukum itu sendiri. Walaupun juga ada anggapan bahwa kepatuhan hukum justru disebabkan dengan adanya takut terhadap hukuman ataupun sanksi yang akan didapatkan ketika melanggar hukum.
Aliza azzahraa
Menakar Wibawa Hukum Bagi Masyarakat
Pergeseran paradigma positivis ke arah utilitarian sudah sangat terasa. Masyarakat sudah mulai acuh terhadap hukum. Dan masyarakat memaknai hukum sebagai kemanfaatan.
Kesannya sangat pragmatis, tapi pahami saja, pragmatisme masyarakat itu muncul sebab perlakuan pemerintah terhadap rakyatnya yang juga pragmatis.
Hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat orientasinya adalah kepentingan. Masyarakat mulai meninggalkan suasana filosofis hukum tentang mengapa sesuatu harus terjadi, tapi masyarakat sudah masuk pada fase pertanyaan mengapa itu tidak terjadi. Pergeseran inilah yang menyebabkan masyarakat menyimpulkan hukum sebagai kebenaran melalui kemanfaatan.
Hukum Untuk yang Belajar Hukum
Pertama, para pembelajar hukum juga disarankan belajar sosiologi. Hal ini untuk mengatakan integensia hukum, dan psikologi kemasyarakatan. Sehingga hukum bukan hanya lahir sebagai ikatan kuat, tapi menjadi ikatan yang menguatkan sebab hukum bersatu dengan kebutuhan.
Kedua, peralihan pemikiran hukum dari deduktif reasoning, menuju induktif reasoning. Bukan membuat hukum secara deduktif (kewibawaan) saja, tapi melahirkan hukum yang sosiologis.
Ketiga, berupaya keluar dari melihat hukum dari satu konteks, menuju hukum yang bisa dilihat dari berbagai konteks.
Hukum bukan hanya bermakna pada satu rumah, tapi adanya hukum membuat kemanfaatan pada satu komunitas. Hukum bukan hanya bernilai pada satu masalah, tapi kehadiran hukum menjadi makna terhadap penyelesaian masalah lainnya.
Banyaknya hukum di Indonesia ini, belum membuahkan sesuatu yang baik pada masyarakat, sehingga masyarakat mulai meninggalkan hukum yang banyak itu, karena rasanya tidak manis.