MEDAN (Waspada): Anak salah satu perwira menengah di Polda Sumut ditahan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya seorang mahasiswa di Medan.
Korban Ken Admiral melaporkan kasus itu 22 Desember 2022 ke Polrestabes Medan dengan terlapor AH, anak dari AKBP AR yang menjabat Kaban Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut. Kasus itu kemudian ditarik ke Polda Sumut, sampai kemudian dilakukan penangkapan pada Selasa (25/4/2023).
Sebelum penangkapan, peristiwa penganiayaan itu viral di media sosial. Pada video diunggah medancyber memperlihatkan seorang pria menganiaya pria lainnya. Penganiaya terlihat memukulkan kepala korban ke lantai hingga berdarah. Narasi dalam unggahan itu menyebut peristiwa terjadi Desember 2022 lalu.
Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya. Namun ketika datang ke rumah itu, korban bertemu abang pelaku dan AKBP AR yang merupakan ayah pelaku. Korban kemudian menjelaskan kedatangannya kepada abang pelaku dan AKBP AR. Tidak terima dengan kedatangan korban, AKBP AR disebut meminta untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumahnya. Lalu, abang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata tersebut.
Ketika keluar dari rumah, abang pelaku datang bersama pelaku. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono saat konferensi pers, Selasa (25/4) malam mengatakan, kasus penganiayaan itu sudah masuk tahap penyidikan. “Pelaku berinisial AH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata dia.
Ia menjelaskan, pihaknya menerima dua laporan, yakni laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral dan menetapkan AH, sebagai tersangka. “Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapor AH, juga sudah digelar namun bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya didampingi Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Armia Fahmi dan Kabid Propam Kombes Pol. Dudung.
Menurut Sumaryono, setelah gelar perkara, penyidik menjemput paksa dan resmi menahan AH. “Kita akan lakukan penahanan terkait laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.
Mengenai motif penganiayaan itu, karena masalah asmara. “Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Korban chatting pelaku menanyakan soal hubungan pelaku dengan teman wanitanya. Kemudian ada ketersinggungan sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujarnya.
Disinggung lambatnya penanganan kasus tersebut, Sumaryono menjelaskan, korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan. “Dan beberapa hari ini korban kembali ke Medan, sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata dia.
Dicopot
Terkait kasus itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mencopot AKBP AR dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan jabatan dilakukan usai AKBP AR diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya korban. Selain itu, AR ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Poldasu.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Mengatakan AR juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.
“Saudara AR dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba dan non job. Selain itu dia ditempatkan dalam tahanan khusus,” kata Kapolda melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4).
Hadi menjelaskan AKBP AR terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Polri No. 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
“AKBP AR dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Ini bentuk ketegasan Kapolda bahwa tidak menolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” sebut Kabid Humas.(m10)
Waspada/Ist
Irwasda Poldasu Kombes Armia Fahmi, Dir Reskrimum Kombes Sumaryono dan pejabat Poldasu lainnya menggelar konferensi pers kasus penganiayaan dilakukan anak perwira menengah Poldasu, Selasa (25/4) malam.