Headlines

Otak Pelaku Perdagangan Orang Utan Ditangkap Di Aceh

Otak Pelaku Perdagangan Orang Utan Ditangkap Di Aceh
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polda Sumut menangkap otak pelaku perdagangan Orang Utan yang sempat diburon dalam beberapa hari ini.

“Otak pelaku berinisial R alias Bolang, 37, ditangkap di Kota Langsa, Aceh. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (3/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tersangka Bolang terbukti melakukan jual beli Orang Utan, salah satu satwa yang dilindungi,” kata Hadi.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kurir perdagangan Orang Utan berinisial RH di Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (27/9) dini hari lalu.

“Dari pengungkapan jual beli satwa tersebut, diamankan barang bukti dua ekor Orang Utan jantan dan betina diperkirakan masih berusia 5 bulan,” jelasnya.

Disebutkan, perdagangan satwa dilindungi itu melibatkan jaringan internasional. Terduga pelaku menjual Orang Utan hingga luar negeri.

Pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. “Kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut,” kata Hadi.(m10)

Waspada/Ist
Petugas mengamankan tersangka penjual satwa dilindungi, Selasa (3/10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE