Scroll Untuk Membaca

Headlines

Perambah Hutan Konservasi Perbatasan Karo-Langkat Melawan Dan Anarkis Saat Hendak Diamankan

Kecil Besar
14px

Karo (Waspada): Perambah hutan konservasi perbatasan Karo-Langkat melakukan perlawanan terhadap tim yang diturunkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Sumut) pada Jumat (11/2).

Anas Yulfan, AP. Msi , selaku Kabid perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provsu saat dikonfirmasi menyatakan sejak menerima informasi dari Kepala Dishut Provsu, pihaknya langsung menurunkan tim untuk mengamankan lokasi.

Ternyata katanya memang benar dilokasi tepatnya di Desa Kuta Rayat kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo itu ditemukan dua barang bukti berupa alat berat Beko dan excavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan di Hutan Konservasi itu.

“Sampai siang ini tim kita dihalangi masyarakat disana, kita sudah dapat informasi yang akurat bahwa ditemukan dua barang bukti berupa Beko dan excavator. Tim sudah diturunkan lebih dari 20 orang namun dihalangi masyarakat. Itukan kawasan hutan atau Tahura konservasi, tidak boleh ada kegiatan yang melanggar aturan seperti perambahan itu,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan meski sudah menambah tim diturunkan untuk mengamankan dua alat berat dan lokasi tersebut namun tetap belum berhasil.

Karena, perambah yang diduga masyarakat setempat dan juga banyak orang luar itu terus melakukan penghadangan. Bahkan katanya trado yang disewa Dishut Provsu untuk membawa alat berat itu keluar hutan justru hendak dibakar para perambah.

“Dari tadi malam sudah kita turunkan tim, pagi juga kita turun kan tim untuk mengamankan lokasi. Namun karena situasi memamnas bahkan anarkis jadi tim disana koordinasi dengan Polres dan Camat.

“Diduga perambah itu selain masyarakat setempat banyak juga orang luar. Perlawanan mereka menolak alat berat itu dibawa keluar jadi mereka mau membakar trado yang kita sewa untuk membawa alat berat itu keluar hutan,” paparnya.

Namun siapa tersangka perambahan hutan konservasi ini sebutnya masih dalam penyelidikan. Namun, akunya perambahan yang dilakukan berupa menanam tanaman yang bukan tanaman hutan seperti pohon pisang.

“Jelas tindakan mereka melanggar undang-undang, alat berat itu harus kita bawa ke kantor untuk diamankan dan kita akan ketahui tersangkanya segera,” tegasnya.

Sementara itu, sampai saat ini tim Dishut masih berusaha mengamankan alat berat itu dengan berkoordinasi dengan polres dan pihak Kecamatan. (cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE