Scroll Untuk Membaca

Headlines

Pj. Gubsu Diminta Pecat Kasi SMA Cabdisdik Wilayah VIII

Pj. Gubsu Diminta Pecat Kasi SMA Cabdisdik Wilayah VIII
MASSA Formapsu, saat melaksanakan aksi unjukrasa di depan Kantor Gubsu. Waspada/zul harahap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penjabat Gubsu Hassanudin, didesak untuk memecat Kepala Seksi (Kasi) SMA Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Sumut VIII Apriyanto. Karena dia telah melakukan prilaku tidak bermoral, termasuk perselingkuhan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Juga dia melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Desakan kepada Pj. Gubsu Hassanudin itu disampaikan, Kamis (30/11). Yakni oleh Forum Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumatera Utara (Formapsu), saat menggelar aksi di depan Kantor Gubsu.

Melalui pengeras suara, para pengunjukrasa mendesak Pj. Gubsu segera memberhentikan Apriyanto.
“Dia sudah melakukan perselingkuhan, perzinahan, dan KDRT. Kami bersama korban juga meminta agar tidak hanya memberhentikan, tapi juga mendesak pihak Kepolisian, khususnya Polsek Labuhan Batu dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dan menghukumnya secara pidana sesuai dengan undang-undang. Yakni pasal perzinahan dan KDRT,” teriak Koordinator Lapangan Waldono.

Selanjutnya, Waldono mengaku, mengkawatirkan masa depan pendidkan Sumut, karena moral pejabatnya yang bejat.

“Bagaimana pendidikan kita bisa bermoral jika pejabatnya saja tidak bermoral?. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelamatkan dunia pendidikan adalah dengan mengevaluasi seluruh pejabat, dan salah satunya adalah Apriyanto,” kata dia.

Waldono menuturkan, mereka telah membuat laporan pengaduan. Begitu juga Miftah, selalu korban KDRT dari ayahnya, juga telah membuat laporan di kepolisian. Namun hingga kini belum ada tindakan terhadap dirinya.

Sementara itu, korban KDRT Miftah, pada aksi hari itu memaparkan tentang yang dialaminya beserta adik dan ibunya. Kata Miftah, mereka (ibu dan adik-adiknya) telah menjadi korban ketidakadilan prilaku ayahnya. Namun, saat mereka melaporkan persoalan yang dialami kepada pihak kepolisian, sepertinya juga tidak ditanggapi.

Hal yang membuat Miftah semakin tertekan, katanya, dia kini malah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perselingkuhan ayahnya, dengan tuduhan penghinaan. “Makanya saya hadir di sini untuk menuntut keadilan kepada bapak Penjabat Gubernur Sumut,’’ teriaknya.

Tuntutan massa Formapsu diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Pemprovsu Samuel Simangunsong. “Kami sudah dengar aspirasi teman-teman. Nanti akan kami teruskan kepada pimpinan,” ucapnya.

Setelah tuntutan mereka diterima oleh pihak Pemprovsu, massa aksi Formapsu segera membubarkan diri. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE