Poldasu Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi

21 Ton Solar Diamankan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang diduga menjadi tempat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jalan Serba Guna, Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Barang bukti 21.000 liter (21 ton) solar bersubsidi diamankan berikut pengelola gudang berinisial WH, namun masih berstatus saksi.

Direktur Dit Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Teddy Marbun menjelaskan, penggerebekan gudang solar bersubsidi berdasarkan informasi masyarakat, dilakukan Selasa (29/8) sore sekira pukul 15:00 WIB.

Praktik penyalahgunaan solar bersubsidi dengan cara membeli langsung dari truk tangki sebelum diantar ke pembeli. Setelah itu disimpang di gudang kemudian dijual ke industri dengan harga lebih tinggi.

“Bentuk kegiatan penyalahgunaan bahan bakar minyak adalah kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar. Modusnya membeli solar, disimpan di gudang lalu dijual ke konsumen industri,” sebut Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan Kasubdit IV/Tipiter Kompol Jericho di lokasi penggerebekan, Kamis (31/8).

Dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak 2021. Pelaku membeli solar dari sopir truk tangki antara 4.000 – 8.000 liter seharga Rp9.700 per liter.

“Sedangkan harga jual kepada konsumen industri 10.700 rupiah per liternya,” ujarnya.

Ia menyebutkan masih mendalami kasus itu, termasuk menyelidiki sopir truk tangki yang kerap menjual (kencing) di gudang penimbunan tersebut.(m10)

Waspada/Ist
Petugas kepolisian memperlihatkan tangki penimbunan solar bersubsidi disalahsatu gudang di Labuhan Deli, Kamis (31/8).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *