MEDAN (Waspada): Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil penangkapan dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Dit Res Narkoba dipimpin Kasubdit III Narkoba Poldasu AKBP M Fadris SR Lana, Jumat (28/1) sore
Pantauan di lokasi, pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 7,2 Kg dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Sebelum direbus barang bukti terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor.
Kasubdit III Dit Res Narkoba Poldsasu AKBP M Fadris SR Lana mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan mulai Desember 2021 hingga Januari 2022.
“Ini merupakan pengungkapan dari enam kasus dengan jumlah tersangka tujuh orang,” sebutnya.(m10)
Waspada/gito ap
Petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu di halaman Sat Reserse Narkoba Poldasu, Jumat (28/1) sore.