JAKARTA (Waspada.id): Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang menjangkau berbagai provinsi di Indonesia. Penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi korban dalam pengungkapan kasus yang diumumkan pada Rabu (25/2).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjenpol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan.
“Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 November 2025 serta hasil pengembangan perkara penculikan bayi sebelumnya di Makassar.
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjenpol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2024 dan menjangkau wilayah seperti Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Jaringan menggunakan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Sebagian bayi berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.
Penyidik juga menemukan praktik penggunaan dokumen palsu, transaksi lintas daerah, perantara yang terorganisir, serta keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, dan perbankan. Dari 12 tersangka, delapan merupakan perantara yang masing-masing mengoperasikan wilayah tertentu – NH (Bali, Kepri, Sulsel, Jambi, Jakarta), LA (Jabar, Jateng, Kepri, Jakarta, Jambi), S (Jabodetabek), EMT (Banten, Jakarta, Kalbar), ZH, H, BSN (Jakarta), serta F (Kalbar).
Sedangkan empat orang lainnya adalah orang tua kandung, yaitu CPS (Yogyakarta), DRH (Bekasi), IP (Tangerang), dan REP (ayah biologis salah satu bayi).
Penyidik telah menyita barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, satu tas perlengkapan bayi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Pengungkapan ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, menyatakan bahwa ketujuh bayi telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara. Komisioner KPAI, AI Rahmayanti, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola perdagangan bayi yang terorganisir dan memanfaatkan celah administrasi.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas, termasuk potensi keterlibatan lintas negara.
“Negara hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia. Kami akan menindak tegas setiap pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti bayi,” tambah WakaBareskrim Polri.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam adopsi ilegal dan hanya mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan hukum.(red)











