MEDAN (Waspada): Polsek Medan Area diduga melakukan praktik tangkap lepas terhadap seorang tersangka penjual chip judi online berinisial DP warga Jl. Belibis Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan, Selasa (1/11), sebelum penangkapan dilakukan, pada Kamis (27/10) sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warnet Jl. Belibis sering dijadikan transaksi jual-beli chip judi online.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Medan Area turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan informasi tersebut benar, petugas menggerebek warnet itu dan mengamankan operator berinisial DP, juga menemukan sejumlah bukti transaksi jual-beli chip. Petugas juga menyita uang Rp 500 ribu lebih diduga hasil penjualan chip.
Selanjutnya wanita yang dijerat degan Pasal 303 KUHPidana berikut barang bukti tersebut digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut. Satu hari diperiksa, pada Jumat (28/10) malam tersangka dilepaskan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi terkait dugaan aksi tangkap lengkap yang dilakukan oknum di Polsek Medan Area tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan mendalaminya. “Coba kami dalami dulu,” tegas Kapolrestabes.(m27)
Foto ilustrasi