MEDAN (Waspada): Dua tersangka pelaku perampokan dengan modus menuduh korban menabrak adik pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah sempat diburon beberapa hari.
Tersangka berinisial JA, 30, kuli bangunan dan EES, 20, pengangguran, warga Medan.
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Bara Satya Negara kepada wartawan, Kamis (6/7) mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi salah satu tersangka berada di kawasan Jalan Letda Sujono, Selasa (4/7).
Tim kemudian melakukan penyelidikan, dan menemukan tersangka JA berada di lokasi. Tak berapa lama, tersangka diringkus, kemudian diamankan ke Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TERSANGKA EES
Dalam pemeriksaan, tersangka JA mengakui perbuatannya merampas sepeda motor dan handphone milik korban Ramadhan Nasution, dengan modus tabrak adik dan membawa korbannya ke tempat sepi.
“Di tempat sepi itu korban diintimidasi, kemudian ditendang sehingga terjatuh. Lalu tersangka merampas handphone dan sepeda motor korban,” sebut Bara menjelaskan tersangka mengaku melakukan kejahatan dengan empat rekannnya yang lain.
Hasil penjualan sepeda motor dan handphone milik korban dibagi rata, dan tersangka JA mendapat bagian Rp1,2 juta.
Kemudian sekira pukul 18:40 Wib tim melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial EES di Jl. Rawa II, Medan Denai.
Setelah dilakukan interogasi, EES juga mengakui perbuatannya merampas sepedamotor dan tiga handphone milik korban dan mendapatkan bagian Rp1,2 juta hasil penjualan sepedamotor dan handphone milik korban
Bara mengatakan, barang bukti diamankan, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5911 AKN yang digunakan tersangka JA dan satu handphone milik korban. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya.(m10)
Teks
JA, Tersangka pelaku perampokan modus tabrak adik diamankan di Mapolsek Medan Kota.