MEDAN (Waspada): Edarkan 1 Kg daun ganja kering, pria berinisial ISS ,40, warga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (5/ 10) disergap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari rumah kos-kosan di Jl. Pelita I, Lorong Saudara, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Selain meringkus tersangka ISS,
petugas berhasil menyita ganja kering seberat hampir 1 Kg sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan saat ditanya wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial ISS warga Siborong-borong bermula dari laporan masyarakat. “Personil menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di lokasi itu dan langsung melakukan penyelidikan,” sebut Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seseorang yang ngekos di lokasi itu sebagai pengedar Narkoba.
“Didampingi Kepala lingkungan (Kepling) , petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati oleh tersangka. “Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka ISS dan mendapatkan ganja siap edar yang beratnya 1 Kg, ” ungkap Kompol Rona Tambunan.
Setelah diinterogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya. “Ganja itu diakui mau dijualnya kembali. Tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari tahu dari mana ganja ini didapat tersangka, ” pungkas Kapolsek. (m27)












