Terpidana Korupsi Sarana Air Minum Ditangkap Kejatisu

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Juara Pangaribuan, terpidana kasus korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (13/1).

Terpidana selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara, ditangkap di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower & Doorsmer Gang Madirsan Ujung Tanjungmorawa, Deliserdang.

“Saat kita amankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya kita serahkan ke Cabjari Toba Samosir di Porsea,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan persnya.

Terpidana Juara Pangaribuan, sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya terpidana berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka usaha doorsmer.

“Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan 1,6 tahun,” sebutnya.

Naikkan Tuntutan

Disebutkan Asintel, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan kasasi jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Dijelaskan Asintel, kasus korupsi itu berawal saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata senilai Rp1.870.000.000.

“Namun ternyata terpidana, menyerahkan (mensub kontrak) seluruh pekerjaan kepada TS. Dalam perkara korupsi ini, ada 5 yang ditetapkan tersangka, yakni DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman,” jelasnya.

Sedangkan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Lima tersangka ini, lanjut Dwi Setyo Budi Utomo, dituntut dengan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu, dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak. Kerugian keuangan Negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp519.584.436,41,” jelasnya. (m32).

Waspada/Ist
Terpidana Juara Pangaribuan saat diamankan di Kantor Kejatisu, Kamis (13/1)

  • Bagikan