Internasional

Jelang Musim Haji 1447 H, Akses Masuk Makkah Mulai Dibatasi

Jelang Musim Haji 1447 H, Akses Masuk Makkah Mulai Dibatasi
Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi individu tanpa izin resmi mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M guna menjaga ketertiban dan keamanan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan bahwa hanya pihak tertentu yang diperbolehkan memasuki Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, individu yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayahnya pada 18 April 2026.

Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diberlakukan setiap menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan di Jakarta, Senin (13/4).

Ia mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba berangkat haji melalui jalur ilegal.

“Kami mengingatkan agar memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa lain seperti umrah, kerja, turis, atau ziarah. Berangkat tanpa visa haji adalah ilegal dan berisiko ditolak masuk Makkah serta dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar.(id11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE