Lainnya

BNNP Sumut Musnahkan Vape Mengandung Kokain Jaringan Vietnam

BNNP Sumut Musnahkan Vape Mengandung Kokain Jaringan Vietnam
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi Kabid Berantas Dan Intelijen Kombes Pol Charles P Sinaga, Kabag Wasidik Dit Res Narkoba Poldasu AKBP Bambang Rubianto, perwakilan Bea Cukai Bandara Kualanamu dan Kejaksaan Negeri Deliserdang memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Selasa (2/12) di Mako BNNP Sumut Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa
Kecil Besar
14px

*Bakar Ribuan Ekstasi

MEDAN (Waspada.id): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 2.167 butir ekstasi, 92,2 gram sabu dan 350 ml Vape mengandung MDMA dan kokain. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan 5 kasus berbeda dengan 6 tersangka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH didampingi Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga dan Penyidik Senior, Kombes Pol Jhosua Tampubolon dalam keterangannya, Selasa (2/12) mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerjasama antarstakeholder. Satu sisi kita bangga atas pengungkapan ini, namun di sisi lain, kita turut prihatin karena di Sumut masih terjadi peredaran narkotika.

“Dalam pemberantasan narkotika tidak bisa sendiri. Harus berkolaborasi dan bersinergi karena ancaman narkotika sudah menjadi ancaman berbahaya. Di Sumut saat ini ada 1,6 juta jiwa masyarakat Sumut yang terpapar penyalahgunaan Narkoba, angka prevalensi ini tertinggi di Indonesia,” terang Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Brigjen Tatar menambahkan, dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan Narkoba karena aparat masih banyak kekurangan dan keterbatasan. “Dengan dukungan masyarakat kita akan lebih baik lagi dalam memberantas Narkoba,” terangnya.

Sementara, Kabid Berantas dan Intelijen, Kombes Pol, Charles P Sinaga menambahkan, ke enam tersangka yang berhasil dibekuk yakni, Z ,40, DY ,35, dan FAM ,29, yang ketiganya merupakan warga Aceh Utara, PPH alias A ,46, warga Deliserdang, MJ ,30, dan NS ,24, yang keduanya warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Dijelaskan Kombes Charles, untuk pengungkapan vape yang mengandung MDMA dan kokain dengan jaringan Internasional (Vietnam). Pengungkapan ini, merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Bea Cukai. “Kita dapat informasi dari Bea Cukai lalu kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan di Lab BNN, ternyata vape ini mengandung MDMA dan kokain. Di pasaran, Vape ini dijual mulai harga Rp 2 sampai Rp 3 juta per Vape,”sebutnya.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE