LANGSA (Waspada): Hendak jual sabu ke wilayah Langsa, dua pengedar sabu-sabu diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di areal tambak Gampong Seuneubok Aceh Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (25/7).
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, SH. MH mengatakan, kedua tersangka berinisial Muk, 35, nelayan, warga Dusun Lancang Desa Seuneubok Aceh, Kec. Peureulak, Kab. Aceh Timur dan Rid, 31, wiraswasta, warga Dusun Lancang Desa Bangka Rimueng, Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur.
“Bersama tersangka diamankan barang bukti lima paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 253,50, HP, timbangan digital dan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, No Pol BL 3268 DBL,” katanya.
Menurut Kasatnarkoba, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Didapatkan informasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut akan diambil/dijemput di wilayah Kabupaten Aceh Timur, sehingga Kasat Resnarkoba dan Tim memperluas penyelidikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan target operasi yang dimaksud.
“Saat sedang berada di sebuah areal tambak yang terletak di Gampong Seuneubok Aceh Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kasat Resnarkoba dan tim melihat dua laki-laki yang diduga sebagai target operasi,” sebutnya
Selanjutnya, tim melakukan penggerebekan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku bernama Muk dan Rid.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa dua paket besar sabu di tanah dan tiga paket besar sabu di dalam bagasi sepeda motor Yamaha N-Max di dekat kedua tersangka berdiri. Menurut pengakuan keduanya bahwa benar mereka yang menyembunyikan sabu tersebut pada saat akan dilakukan penangkapan,” jelas Kasatnarkoba.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka, ungkap Kasatnarkoba lagi, bahwa sabu tersebut akan dijual/diedarkan di Kota Langsa dan mereka akan mendapat imbalan uang senilai Rp5.000.000, atas transaksi jual beli Sabu yang dilakukannya.
“Kini kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan para pelaku lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tukas Kasatnarkoba. (b13)