Lainnya

Polda Sumut Kerahkan 11.678 Personel Amankan Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi

Polda Sumut Kerahkan 11.678 Personel Amankan Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi
Petugas memberi arahan kepada sopir angkutan barang terkait pembatasan operasional pengangkutan barang. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut mengerahkan 11.678 personel untuk pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Penjelasan itu disampaikan Direktur Dit Lantas Polda Sumut Kombes Pol. Firman Darmansyah, Rabu (17/12/2025). Ia mengatakan, pengamanan Nataru dilakukan di seluruh wilayah jajaran Polda Sumut. Pihaknya juga akan mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di setiap jalur padat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pengamanan Nataru dilakukan melalui Operasi Lilin Toba 2025 yang akan dimulai 20 Desember hingga 2 Januari 2026.

Sedangkan untuk persiapan pengamanan Nataru, terlebih dahulu dilakukan rapat lintas sektoral untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Angkutan Barang

Sementara itu, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Nataru, Polda Sumut memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan bahwa pembatasan itu bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama momentum libur Natal dan Tahun Baru.

“Pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, khususnya di jalur-jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru,” ujarnya.

Jenis angkutan barang yang dilakukan pembatasan operasional, meliputi kendaraan angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, angkutan bahan gula, angkutan hasil tambang dan angkutan bahan bangunan

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, antara lain angkutan BBM dan Gas, angkutan bahan kebutuhan pokok (sembako), angkutan hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk. Kemudian angkutan hantaran uang, angkutan sepeda motor gratis dan angkutan untuk penanganan bencana alam.

Pembatasan operasional diberlakukan pada sejumlah ruas jalan utama, yakni batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – batas Provinsi Riau..

Kemudian ruas jalan Medan – Berastagi, ruas jalan Pematang Siantar – Parapat, Kabupaten Simalungun

Waktu pembatasan ditetapkan pada tanggal 19, 20, 21, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025. Lalu tanggal 2, 3, dan 4 Januari 2026 dengan jam operasional pembatasan mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.

Ferry mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang dan para pengemudi mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menyesuaikan jadwal perjalanan.

“Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak agar kebijakan ini dapat berjalan baik. Kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk kontribusi bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” sebutnya.(id23)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE