LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,27 gram dan ganja seberat 2.669,01 gram di halaman Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (7/8).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, Jumat (8/8) mengatakan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe nomor: B-1456/L.1.12/Enz.1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkoba serta bentuk transparansi dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika,” ujar AKP Saiful.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air, kemudian dilarutkan bersama minyak pertalite dan dibuang ke dalam septic tank. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/55/VII/Spkt, tanggal 24 Juli 2025, dengan tersangka atas nama Pendi bin Pistan Bancin.
AKP Saiful juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba. (id72)