TANAH KARO (Waspada.id): Sepekan lebih peristiwa temuan mayat pria, diduga korban pembunuhan dan perampokan, yang dikubur di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Polres Tanah Karo akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria Ganda Nainggolan, 27 penduduk desa yang sama.
Dalam peristiwa itu, warga melaporkan salah satu penduduk desa mereka tiba-tiba hilang. Selanjutnya warga dengan kecurigaannya, melakukan pencarian korban seorang pria lajang bernama Melky Refanta Perangin-angin, 32. Sebelum ditemukan tewas, keluarga korban menyebutkan, saat itu, korban sedang berada di rumahnya. Lalu, Ganda Nainggolan menjemput korban keluar berdua.
Adapun ciri-ciri Ganda Nainggolan yakni tinggi badan sekitar 165 cm, perawakan kurus, kulit sawo matang.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Pedemon Maha kepada Waspada id, Kamis (25/9) di Kabanjahe membenarkan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/14/IX/ 2025/ RESKRIM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Ganda Nainggolan diduga kuat sebagai pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana,” tegas Iptu Pedemon Maha.
Lanjut Pedemon menambahkan, kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengejaran ke beberapa lokasi yang diperkirakan menjadi tempat pelarian dan persembunyian terduga.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Bandara maupun pelabuhan untuk mengantisipasi upaya kabur keluar daerah dan melakukan penelusuran Call Data Record (CDR), serta celebrate terhadap nomor keluarga tersangka juga telah dilakukan, namun sejauh ini belum berhasil berkomunikasi langsung dengan pelaku.
Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila mengetahui keberadaan Ganda Nainggolan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi. Identitas pelapor akan kami jaga
“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas”, pungkas Iptu Pedemon Maha. (id35)