LHOKSEUMAWE (Waspada.id): YLBH Cakra apresiasi kinerja Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyusul diamankannya lima tersangka kasus pengeroyokan di Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua YLBH Cakra Romi Juanda Senin (13/4) menanggapi penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kec. Kutamakmur.
Romi mengatakan pasca tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan lima pelaku dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, namun satu pelaku masih belum dapat ditempatkan dalam pengamanan karena telah dibawa pulang oleh orang tuanya ke daerah Langkahan.
Kelima pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial, M, S, H, P dan N.
Romi menjelaskan dalam kasus tersebut, perlu diketahui, kelima pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

Pihak YLBH Cakra mengapresiasi gerak cepat polisi via Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn., dalam enangani kasus pengeroyokan tersebut.
“YLBH Cakra mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H karena cepat dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujarnya.
Romi juga mengingatkan bahwa mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum nantinya harus tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.
“Semboyan Resmob Polres Lhokseumawe, ‘Lari dan bersembunyilah karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan’, bukan sekadar kata-kata. Ini adalah jaminan keamanan bagi warga. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan,” tutupnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Reskrim Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn mengatakan kronologis kejadiannya, bermula pelaku N meminjam kendaraan cowoknya. Namun karena tidak kunjung dikembalikan akhirnya mencari keberadaan N.
Ketika itu sang cowok meminta bantu si R dan N untuk menunjukkan rumah si N.
Akhirnya kendaraan si cowok pun diambil kembali. Namun si N tak terima dan mengancam si R dan N yang telah menunjukkan rumahnya.
Lalu N mengajak keempat temannya yang lain melakukan pengeroyokan terhadap R dan N. Akhirnya, korban dan N pun membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Lhokseumawe melalui Sistem Peradilan Pidana. (id72)










