Lainnya

YLBH Cakra Apresiasi Kinerja Kapolres, Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan

YLBH Cakra Apresiasi Kinerja Kapolres, Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan
Korban pengeroyokan N bersama keluarga membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe, pada Kamis (9/4). (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): YLBH Cakra apresiasi kinerja Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, menyusul diamankannya lima tersangka kasus pengeroyokan di Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua YLBH Cakra Romi Juanda Senin (13/4) menanggapi penanganan kasus pengeroyokan yang terjadi di Kec. Kutamakmur.

Romi mengatakan pasca tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan lima pelaku dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, namun satu pelaku masih belum dapat ditempatkan dalam pengamanan karena telah dibawa pulang oleh orang tuanya ke daerah Langkahan.

Kelima pelaku yang sudah diamankan tersebut berinisial, M, S, H, P dan N.

Romi menjelaskan dalam kasus tersebut, perlu diketahui, kelima pelaku tersebut masih berstatus anak di bawah umur.

Wakil Ketua YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh Romi Juanda

Pihak YLBH Cakra mengapresiasi gerak cepat polisi via Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn., dalam enangani kasus pengeroyokan tersebut.

“YLBH Cakra mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H karena cepat dalam menanggapi laporan masyarakat,” ujarnya.

Romi juga mengingatkan bahwa mengingat para pelaku masih di bawah umur, proses hukum nantinya harus tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.

“Semboyan Resmob Polres Lhokseumawe, ‘Lari dan bersembunyilah karena kami dilatih untuk mencari dan menemukan’, bukan sekadar kata-kata. Ini adalah jaminan keamanan bagi warga. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di persidangan,” tutupnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasat Reskrim Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn mengatakan kronologis kejadiannya, bermula pelaku N meminjam kendaraan cowoknya. Namun karena tidak kunjung dikembalikan akhirnya mencari keberadaan N.

Ketika itu sang cowok meminta bantu si R dan N untuk menunjukkan rumah si N.

Akhirnya kendaraan si cowok pun diambil kembali. Namun si N tak terima dan mengancam si R dan N yang telah menunjukkan rumahnya.

Lalu N mengajak keempat temannya yang lain melakukan pengeroyokan terhadap R dan N. Akhirnya, korban dan N pun membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Lhokseumawe melalui Sistem Peradilan Pidana. (id72)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE