MEDAN (Waspada): Kepala Perwakilan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara, Munawar Ibrahim melantik 312 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dari 312 PPPK yang dilantik terdiri dari 182 orang PKB Ahli Pertama dan 130 orang PKB Terampil.
Selain pelaksanaan pelantikan PPPK dilaksanakan juga Sosialisasi BPJS dan pembuatan rekening di Bank BSI yang dilaksanakan di Lapangan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Aula Makan serta Aula Latbang, Senin (2/10).
Munawar menyampaikan, PPPK Formasi tahun 2022 ini akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan BKKBN, bahwa pembayaran tunjangan kinerja Penyuluh KB dan PLKB diberikan dengan memperhatikan komponen penentu berdasarkan laporan kinerja Penyuluh KB dan PLKB melalui e-visum paling banyak 80 persen dalam 1 bulan dan kedisiplinan paling banyak 20 persen dalam 1 bulan.
“Per September 2023, Presensi PKB dan PLKB dapat langsung dilakukan penarikan dari e-visum, sehingga tidak lagi menggunakan rekapitulasi presensi manual yang ditandatangani Kepala OPD KB sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja,”ujarnya
Sedangkan untuk pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi keberadaan dan pelaksanaan tugas fungsi PKB dan PLKB, maka akan disusun tim kerja pengelola e-visum yang ada di Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara maupun pada OPD KB se-Sumatera Utara 5.
Tim kerja pengelola e-visum Penyuluh KB dan PLKB ini bertugas untuk memeriksa, memantau dan memberikan umpan balik laporan kinerja PKB dan PLKB.
“OPD KB kabupaten/kota diminta untuk terus melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kinerja PKB/PLKB/PPPK tahun 2023,” pungkas Munawar. (m22)
Waspada/ist
Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Munawar Ibrahim menyerahkan SK kepada PPPK yang dilantik.