MEDAN (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, menyerahkan surat keputusan (SK) Bebas kepada 57 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa pembinaannya di Lapas Kelas I Medan.
Pemberian SK bebas dilaksanakan pada Senin (13/2) lalu, di ruang berkunjung lapas. Kepala Lapas Kelas I Medan, Maju A Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring menyampaikan, dari total 57 orang warga binaan 12 diantaranya bebas murni.
“Sementara 45 orang mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Ia berharap, dengan pembebasan tersebut, para warga binaan dapat berubah dan tidak lagi melakukan pelanggaran. Kemudian, pembinaan-pembinaan yang sudah diberikan oleh petugas, bekal menjadi lebih baik lagi ketika bertemu keluarga dan masyarakat
“Begitupun narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,”katanya.
Ia menambahkan, seluruh warga binaan yang telah mendapatkan pembebasan, sudah menjalani proses pembinaan baik kepribadian dan kerohanian yang baik, dan juga pembinaan kemandirian di Lapas Kelas I Medan, sehingga mendapatkan hak-haknya.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat P Sihombing, Kepala Seksi Registrasi, Raymond Ramdhy Rumahorbo, dan jajaran Regu Pengamanan. (m32).
Waspada/ist
Puluhan warga binaan Lapas Kelas I Medan diberikan SK bebas di ruang berkunjung lapas, pada Senin (13/2) lalu.