MEDAN (Waspada): Tersangka kasus suap dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara TA 2023/2024 diduga dilepas penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Tersangka merupakan adik mantan Bupati Batubara, yang dikenal dengan sebutan Pangeran Batubara berinisial F. Ia ditahan sejak Kamis (22/2-2024) atas dugaan menerima suap Rp2 miliar dari Kadisdik Batubara AH dan Kepala BKPSDM, MD. Dana diduga dikutip dari peserta PPPK.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (21/2/2024), esok harinya F ditahan di Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi terkait dilepasnya tersangka F, Selasa (14/5/2024) belum memberi penjelasan. Direktur Dit Reskrimsus Kombes Pol. Andre Setyawan dikonfirmasi, juga belum memberi penjelasan.
Namun Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi mengatakan tersangka bukan dibebaskan, karena prosesnya masih berlanjut.
“Mungkin karena waktu penahanan telah habis, karena demi hukum dikeluarkan dari proses penahanan, bukan dibebaskan namun prosesnya terus berlanjut,” ujarnya.
Sedangkan Kanit IV Subdit III/Tipikor Kompol Ramli Sembiring ditanya wartawan mengatakan, yang menangguhkan penahanan F adalah pihak jaksa.
“Pihak jaksa itu. Kita sudah serahkan dia (F) ke kejaksaan,” katanya melalui telefon.
Tetapi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Yose A Tarigan, Selasa (14/5/2024) mengatakan, belum ada pelimpahan karena dalam tahap P-19.
“Terinformasi terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata dia,
Informasi beredar menyebutkan, tersangka F dilepaskan penyidik Polda Sumut sejak beberapa minggu lalu, dan terlihat di kampung halamannya Batubara, seolah tidak tersentuh hukum.(m10)
Ilustrasi













