Scroll Untuk Membaca

Medan

Afif Abdillah Minta Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi PKL

Afif Abdillah Minta Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi PKL
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) no 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal ini agar penataan PKL di Kota Medan lebih baik dan penataan keindahan kota.

“Dengan adanya Perwal, maka Perda itu dapat berjalan dengan baik,” ujar Afif saat menggelar Sosialisasi Perda No 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Minggu (23/7) di Jalan Puri Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Afif Abdillah Minta Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi PKL

IKLAN

Dijelaskan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, PKL harus mempunyai Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan WaliKota. TPB itu, paparnya, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya 1 tahun.

Dalam Perda ini, imbuhnya lagi, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan event-event.

“Untuk itu, Pemko Medan juga harus membuat rambu atau tanda larangan untuk tempat lokasi usaja PKL pada fasilitas umum. Kemudian terkait zero growth, harus benar-benar diawasi secara ketat,” imbuh Afif.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan ini juga menjelaskan, ada tiga zonasi yang telah ditetapkan yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau. Dalam Perda ini juga ada sanksi hukum yang dapat dilakukan apabila PKL melanggarnya.

“Dengan hadirnya Perda Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan ini diharapkan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan PKL dengan asas keadilan sosial dan penegakan hukum,” harap Afif. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillahbmenggelar Sosialisasi Perda
no 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Minggu (23/7) di Jalan Puri Kel Kota Matsum II Kec Medan Area. Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE