Medan

Agen Resmi MS Glow Asahan Laporkan Suami Dugaan KDRT Ke Poldasu

Agen Resmi MS Glow Asahan Laporkan Suami Dugaan KDRT Ke Poldasu
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Setia Putri Nanda, agen resmi Putri MS Glow di Asahan, melayangkan laporan ke Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan tindak pidana perampasan dengan perencanaan.

Warga Dusun V, kelurahan Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan itu, melaporkan suaminya berinisial S, pada Senin (7/11) lalu. Laporannya tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : sttlp/1976/XI/2022/POLDA SUMATERA UTARA

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Putri yang didampingi kuasa hukumnya Raja Cardinal SH, mengaku, telah mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya dengan memukul, menelantarkan dan merampas barang-barang miliknya.

Ia menyebutkan, tindakan kekerasan itu juga diduga dilakukan bersama-sama saudara dari suaminya itu, yang ia duga sudah direncanakan sebelumnya.

Dijelaskannya, kronologi awal terjadinya peristiwa itu, pada Jumat 28 Oktober 2022, Putri dan anaknya bernama Rafka pergi ke Medan untuk menenangkan diri karena adanya masalah rumah tangga.

“Dalam kepergian saya, sama sekali tidak ada hubungannya dengan orang ketiga,” ucap Putri dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11).

Setiba di Medan, sekira pukul 22.30, ia lalu mendatangi rumah temannya berinisial N, yang kebetulan salah satu partner di tokonya. Kemudian, besoknya Sabtu 29 Oktober, pukul 20.30, tiba-tiba suaminya dan saudara-saudaranya mendatangi rumah tersebut.

Setelah tiba, kata Putri, suaminya langsung menghampirinya dan melakukan perampasan kepada anaknya dan juga memukulnya serta mendorong dan mengambil barang-barang berupa 3 unit handphone bermerek, di antaranya Iphone 11 Pro, OPPO A76, Xiaomi Redmi Note 8 dan uang senilai Rp3.000.000.

Kemudian, perhiasan emas, KTP, kartu atm BRI, buku tabungan Bank BRI yang keseluruhan di dalam tasnya juga dibawa, termasuk anaknya juga turut dibawa ke mobil suaminya dan meninggalkan dirinya.

Atas kejadian itu, lanjutnya, ia didampingi kuasa hukumnya sudah membuat teguran dan pemberitahuan agar suaminya itu mengakui atas kesalahan dan meminta maaf.

“Setelah terhadap surat teguran itu, suami sama sekali tidak merespon dan menanggapi surat tersebut,” ujarnya.

Sehingga, pada Senin (7/11), ia didampingi kuasa hukum, langsung mendatangi kantor Polda Sumut untuk membuat laporan polisi.

“Kepada Bapak Kapolda Sumut, saya mohon keadilan yang mana laporan tersebut agar mendapatkan kepastian hukum sesuai aturan hukum yang berlaku dan secepatnya dapat ditindaklanjuti,” tuturnya. (m15)

Waspada/Ist
Setia Putri Nanda, didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Sumut.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE