Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota Bawaslu Tersangka Dugaan Pemerasan Caleg Diserahkan Ke Kejari Medan

Anggota Bawaslu Tersangka Dugaan Pemerasan Caleg Diserahkan Ke Kejari Medan
Tersangka AH (kiri kaos putih) usai diserahkan tim JPU Kejatisu ke Kantor Kejari Medan.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka AH, anggota Bawaslu Kota Medan, yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap calon legislatif (Caleg) DPRD Medan.

AH dan seorang temannya FWH yang juga menjadi tersangka, diserahkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada, Senin (5/2)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Bawaslu Tersangka Dugaan Pemerasan Caleg Diserahkan Ke Kejari Medan

IKLAN

“Bidang Pidsus Kejari Medan, pada Senin (5/2/2024) siang, telah menerima pelimpahan tahap II dari JPU Kejatisu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma, Selasa (6/2) malam.

Dapot menjelaskan, usai menerima para tersangka, tim Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Keduanya ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang itu.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya, AH dan FWH terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut. Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta. Uang yang diamankan dari kedua tersangka adalah uang yang diminta dari salah satu bakal calon legislatif DPRD Kota Medan yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Dalam kasus itu, AH diduga berperan sebagai orang yang meminta uang kepada korban. Sementara FWH berperan sebaga perantara pemerasan.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE