Scroll Untuk Membaca

Medan

Arnan Dilantik Jadi Kankemenag Kabupaten Nias

Arnan Dilantik Jadi Kankemenag Kabupaten Nias
H.Arnan dilantik jadi Kankemenag Kabupaten Nias bersama isteri dan Kakanwil Kemenag Sumut H.Ahmad Qosbi dan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kemenagsu Triana Santi. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM melantik 17 Pejabat Adminsitrator di Aula Kanwil Kemenag Sumut, Jum’at (13/9).

Seorang antaranya atas nama H. Arnan, M.Sos menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias.

Dalam keterangannya,H. Arnan, M.Sos menyampaikan rasa syukur atas pelantikannya sebagai Kakankemenag. Dimana sebelum ini ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kabupaten Nias Utara.

“Alhamdulillah, jabatan Kankemenag ini adalah amanah yang harus dijalankan,sesuai dengan tupoksi yang ada,” katanya Jumat (13/9) di sela kegiatan pelantikan.

Hal lain disampaikannya, terkait program kerja yang akan dilaksanakan, dalam waktu dekat ia  berencana melakukan serah Terima jabatan dengan pejabat sebelumnya, penyesuaian dengan lingkungan kerja yang baru dan Koordinasi dengan stakeholder serta Ormas yang ada di Nias.

Saat pelantikan berlangsung,  Kakanwil Kemenagsu dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, semoga dapat mengemban amanah yang diberikan dengan baik dan laksanakanlah tugas dengan penuh keikhlasan.

Ahmad Qosbi menyampaikan kepada pejabat yang dilantik agar mengingat kembali ikrar saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni bersedia untuk ditempatkan dimana saja.

 “Sebagai pejabat, terimalah dengan Ikhlas dimana kita ditugaskan, mudah-mudahan akan diberi nikmat dan hidayah oleh Allah SWT,” ungkapnya.

Kepada ibu-ibu dharma wanita, Kakanwil Kemenagsu mengingatkan agar menjadi pengawal dan pengawas suami agar dapat menjalankan tugas dengan baik. (m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE