Medan

Berkas Empat Tersangka Korupsi MFF Dilimpahkan Ke Pengadilan

Berkas Empat Tersangka Korupsi MFF Dilimpahkan Ke Pengadilan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Berkas empat tersangka korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat tersangka yakni, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Medan, BIN selaku pengguna anggaran.

Lalu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, ES. ES saat kegiatan MFF menjabat Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, Kepala Bidang (Kabid) Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, AS, merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Direktur CV Global Mandiri, MH.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, menyampaikan JPU melimpahkan berkas perkara keempat tersangka pada Selasa (7/4).

“Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka berinisial BIN, ES, AS, dan MH terkait kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 ke PN Medan pada Selasa, 7 April 2026,” kata Valentino, Senin (13/4).

Setelah dilimpahkan, lanjutnya, keempatnya direncanakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU pada Kamis (16/4) mendatang.

“Info dari pengadilan tanggal 16 sidang perdananya, tapi kami belum menerima penetapannya secara fisik,” sebutnya.

Ia menjelaskan, kegiatan MFF tahun 2024 diselenggarakan Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan pagu anggaran sebesar Rp4,85 miliar.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Medan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi ini adalah sebesar Rp1 miliar.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE