MEDAN (Waspada): Hari Minggu (1/12) dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) sebanyak 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 54 TPS yang ada di 4 Kecamatan Kota Medan, 30 TPS di Kabupaten Deliserdang, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS.
Selain itu juga ada Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) sebanyak 7 TPS di tiga kecamatan Kota Medan dan satu TPS di Deliserdang.
Untuk Kota Medan, 54 TPS akan PSS tersebar di 4 kecamatan, yakni Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Amplas di Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20 dan Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16, 17. Kelurahan Binjai TPS 46, 47, 48, 67. Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta, TPS 1 ,2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 25, 26. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18.
Sementara PSL ada di tiga kecamatan yakni Medan Labuhan Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1. Kemudian Kecamatan Medan Denai Kelurahan Binjai TPS 54. Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23.
“Berdasarkan keputusan bersama, PSS dan PSL akan digelar Minggu 1 Desember 2024 untuk pemilihan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara. Pencoblosan pemilih dimulai Pukul 07.00 wib hingga 13.00 wib,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, Sabtu (30/11).
Diketahui, pelaksanaan PSS dan PSL dilakukan akibat TPS pada hari pencoblosan Pilkada serentak, Rabu (27/11) terkena bencana banjir, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilakukan.
Surat C6 pemberitahuan telah diberikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada H-1 untuk disebarkan kepada pemilih di 54 TPS yang akan PSS dan 7 TPS PSL. Kita imbau agar masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, menggunakan hak pilihnya,” harap Mutia.
Untuk lokasi TPS yang akan PSS dan PSL, lanjutnya, akan digunakan lokasi yang sebelumnya karena berdasarkan titik-titik lokasi itu masih bisa digunakan atau telah surut dari banjir. “Tapi ada juga titik-titik lokasi TPS yang harus direlokasi,” ucapnya.
Untuk sosialisasi pelaksanaan PSS dan PSL ini, pihaknya telah meminta rumah-rumah ibadah, KPPS, kepala lingkungan, media, lurah, kesbangpol, Polresta Medan, Polresta Belawan dan Kodim untuk mengumumkan PSS dan PSL ini, sebagai upaya pencoblosan dapat masif dengan tingkat partisipasi pemilih tinggi.
Berkordinasi
Sementara Komisioner Raja Ahab Damanik, menyatakan sudah berkoordinasi dengan Forkopimdasu, perwakilan peserta Pilkada Sumut yakni Lo nomor 2 Bobby-Surya dan perwakilan Tim Nomor Urut 2 Edy-Hasan.
Bawaslu Sumut di gedung KPU Sumut dan semuanya menyetujuinya. Selain itu ada antisipasi kerawanan bencana perlu dimitigasi dipersiapkan, guna mengantisipasi lokasi TPS semula yang rawan tergenang banjir agar tidak terulang kembali.
“Jadwal pemungutan suara susulan dan lanjutan ini juga mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan, yakni penghitungan suara ditingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,” jelasnya.
Sedangkan terkait logistik, ungkapnya, dari 108 TPS yang akan melaksanakan pemilihan susulan dan lanjutan hanya satu TPS yang masih terkendala yakni TPS di Nias, karena terjadi pengrusakan surat suara baik Pilgubsu maupun surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan. Namun hal itu sudah diatasi dengan KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi.
“Diperkirakan sore ini kebutuhan surat suara itu sudah dikirim ke Nias dan langsung petugas KPU Sumut dikawal ketat aparat keamanan,” ungkapnya.
Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, meminta KPU Kota Medan untuk mensosialisasikan PSS dan PSL ini ke masyarakat, khususnya pemilih sesuai DPT di TPS yang PSS dan PSL.
“Segerakan penyebaran C6 pemberitahuan itu kepada pemilih. KPPS juga harus bekerja dengan tanggungjawab, dimana pemilih harus membawa c6, KPT atau dokumen indetitas pendukung lainnya. Pengawas TPS juga harus melihat langsung adanya bentuk-bentuk kecurangan di TPS,” tutur Fachril. (h01)
Ilustrasi