MEDAN (Waspada): Peserta konsolidasi anggota organisasi Badan Kerjasama Organisasi Wanita Sumatera Utara (BKOWSU) sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Bidang Organisasi berlangsung di Aula Perpustakaan Provinsi Sumatera Utara, Jumat(23/12).
Hadir Ketua Umum BKOWSU, Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan,Ketua Bidang Organisasi Nurazizah Tambunan,pembicara Kabid Ketahanan Pangan, Ekonomi,Sosial Budaya & Ormas Badan Kesbangpol Provsu, Harry,S STP,MSc, Ketua panitia kegiatan,Debi Lumenta dan pengurus BKOWSU.
Dalam keterangannya, Ketua Umum BKOWSU,Hj.Fahrizar Iskandar Hasibuan menyebutkan, kegiatan ini sangat positif bagi organisasi dalam rangka memahami aturan yang harus dipenuhi dalam menjalankan roda organisasi.
Dalam paparannya,pembicara Harry,S STP,MSc,menyampaikan kehadiran organisasi di tengah masyarakat diharapkan memberi dampak positif. Seperti halnya, berbagai organisasi turut berperan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. (Resolusi Jihad – NU, Amanah Jihad – Muhammadiyah dan lainnya.
Berbagai organisasi mengadakan Kongres Pemuda II, yang melahirkan sumpah pemuda, guna menyatukan Indonesia. (PII, Sekar Rukun, Jong Java, Jong Ambon, dan lainnya.
“Nah masa lalu, organisasi ternyata turut mendorong kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajah.Era kini, diharapkan begitu juga dalam mengisi kemerdekaan,”ungkapnya.
Dilanjutkannya, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Ditambahkannya, Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
“Jadi, sah-sah saja jika masyarakat ingin mendirikan organisasi,sesuai ketentuan yang berlaku dan menjalankan kegiatan sesuai tujuan organisasi,menjaga nilai agama moral dan etika serta pengelolaan keuangan yang transparan akuntabel,”ungkapnya.
Usai memaparkan materinya, Harry menjawab pertanyaan peserta kegiatan terutama sistem pendirian organisasi dan hal-hal yang harus dilengkapi. Dia juga mempersilahkan peserta yang ingin konsultasi padanya jika ada kendala terkait pendirian organisasi. (m22)