David Roni G Sinaga Harapkan Kesadaran Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Semakin Tinggi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, SE, mengajak warga Kota Medan untuk tetap jaga kesehatan dengan kesadaran tinggi terhadap kebersihan lingkungan.

“Kebersihan itu paling utama perlu dijaga dan dipatuhi. Semua pihak harus berperan aktif. Agar Kota Medan terhindar dari segala penyakit terutama banjir ketika hujan turun,” ujarnya pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di
Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu 2 Kecamatan Medan Area, Sabtu (29/1).

Dikatakan David, dalam Sosperda yang rutin dilakukan anggota DPRD Kota Medan dalam sebulan sekali ini, ia mengaku selalu mengambil Perda Persampahan Kota Medan. Sebab, itu dinilai penting karena kota maju ditandai dengan kebersihan. “Sampah itu bisa menghancurkan dan menenggelamkan suatu kota. Jadi kebersihan sangat penting dan harus diterapkan masyarakat menjadi pola hidup,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga tetap menerima keluhan warga. David pun menjelaskan lebih rinci, bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 khusus tentang Pengelolaan Sampah. Dan diharapkan, kesadaran warga tidak membuang sampah sembarangan akan berkurang.

“Di Perda ini sudah dijelaskan berbagai hal tentang pengelolaan sampah di Kota Medan. Perda inilah yang menjadi acuan kita dalam mengelola sampah,” pungkasnya.

Diketahui dalam Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Teks

Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga, SE, saat Soper Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu 2 Kecamatan Medan Area, Sabtu (29/1). Waspada/Yuni Naibaho

  • Bagikan