Medan

Dinkes Medan Minta Rujukan Program UHC Harus Sesuai Mekanisme

Dinkes Medan Minta Rujukan Program UHC Harus Sesuai Mekanisme
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Mekanisme perobatan dalam program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan memang masih ada menimbulkan kebingungan bagi sejumlah masyarakat. Terutama, hal itu terkait dengan mekanisme rujukan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Taufik Ririansyah (foto) mengatakan, padahal sebetulnya, mekanisme rujukan yang berlaku pada program UHC tak jauh berbeda dengan mekanisme perobatan yang berlaku sebelumnya di BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Di mana, sebutnya, perobatan harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Hanya saja dengan program UHC, masyarakat sudah bisa mengakses layanan dengan menggunakan KTP,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/3).

Akan tetapi, jelasnya, bukan berarti masyarakat dapat mengakses layanan dengan sesuka hati. Masyarakat, sebutnya, tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku, misalnya untuk melakukan berobat jalan dilakukan di FKTP dalam hal ini di Puskesmas.

Namun jika harus dirujuk, lanjut dia, hal itu merupakan wewenang atau hak dari dokter yang menangani di situ. Dokter tersebut lah yang menentukan apakah seorang pasien butuh mendapatkan rujukan atau tetap dilayani di Puskesmas.

“Kalau bisa ditangani di Puskesmas tentu tidak akan dirujuk, tapi kalau memang butuh rujukan pasti dirujuk, jadi bukan dipersulit. Kecuali bagi pasien emergency, dia berhak langsung ke rumah sakit tanpa harus memakai rujukan dari FKTP,” jelasnya.

Kendati begitu, Taufik mengaku, terkait dengan adanya keluhan masyarakat, pihaknya sudah menurunkan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) mengunjungi dan berkordinasi dengan Puskesmas yang dimaksud untuk mengetahui latar belakang permasalahan yang muncul seperti apa.

“Jadi apakah petugas sudah mengerti atau ada mengomongkan hal-hal yang tidak benar kepada masyarakat, tentunya baru akan kita ketahui dari hasil kunjungan itu,” ujarnya.

Akan tetapi, menurut Taufik, petugas Puskesmas seharusnya tentu sudah memahami mekanisme rujukan program UHC yang berlaku. Karena, pihaknya memang sudah berkali-kali melakukan sosialisasi.

“Tapi memang ada saja kendala seperti masyarakat yaang merasa dipersulit, karena memang mekanismenya seperti itu. Tapi sebagai pelayan kesehatan, kita selalu menekankan harus menjelaskan kepada masyarakat dengan 3S, yakni senyum sapa dan sentuh,” pungkasnya. (Cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE