Dokter G Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Penyidik Reskrimum Poldasu menetapkan dr G sebagai tersangka kasus vaksin kosong yang disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun di SD Yayasan Wahidin, Medan Labuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka tersebut, Sabtu (29/1)

Ia menyebutkan, sudah meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka satu orang, yaitu dokter G. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah, demikian juga jumlah korbannya,” ujarnya.

Menurut Kapolda, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu tidak ditemukan adanya vaksin alias vaksinnya kosong. “Saat ini penyidik masih mendalami, apakah dalam kasus itu karena kesengajaan atau kelalaian,” sebutnya.

Dijelaskan juga, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi termasuk melakukan pemeriksaan secara lab. Ternyata hasilnya tidak ditemukan vaksin itu disuntik ke tubuh si anak.

Kapolda menambahkan, Polda Sumut juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari kegiatan vaksinasi tersebut.

“Ada 500 dosis vaksin untuk digunakan kepada 460 siswa usia 6-11 tahun di sekolah Yayasan Wahidin, namun dikembalikan 100 vial. Dari jumlah vaksin yang dikembalikan kemungkinan besar 60 orang  siswa atau lebih mendapat suntikan vaksin kosong,” kata dia.

Menurutnya, proses penanganan kasus itu bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Kita melihat ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI,” sebut Kapolda.(m10)

Teks foto

Vaksin Covid-19. Ilustrasi

  • Bagikan